Jumat, 06 Februari 2009

RRI memonopoli siaran Nasional ??

RRI Memonopoli Siaran Nasional ?
Oleh : Rosarita Niken Widiastuti

Masyarakat terhenyak dengan berita dikompas, Senin 19 Desember 2005 tentang TVRI dan RRI akan kembali memonopoli siaran Nasional, bahkan ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Istimewa Yogyakarta Ki Gunawan mengangap keputusan pemerintah mengembalikan peran TVRI dan RRI sebagai satu-satunya lembaga penyiaran Nasional sebagai bentuk monopoli pemerintah. Beliau khawatir media akan kembali sebagai corong pemerintah seperti era orde baru. Benarkah monster itu akan kembali ?

Di era demokrasi seperti sekarang ini memang diperlukan lembaga penyiaran alternatif (meminjam istilah pakar komunikasi Effendi Gazali) yaitu lembaga penyiaran bukan pemerintah dan bukan lembaga penyiaran swasta melainkan lembaga penyiaran publik. Lembaga penyiaran publik adalah lembaga yang siarannya berorientasi pada masyarakat (public) sebagai perwujudan dari “civil society” bukan lagi komunikasi yang berorientasi pada kepentingan pemerintah, sedangkan masyarakat sebagai obyek saja (top down). Lembaga penyiaran public menempatkan pendengar sebagai warga negara bukan konsumen sebuah produk.

Flag Carrier Negara
Lembaga penyiaran publik (LPP) berfungsi sebagai alat identitas Nasional (Flag Carrier) dan alat integrasi bangsa karena LPP mempunyai kekuatan menghimpun kesatuan social, mengikat kelompok-kelompok, wilayah-wilayah, maupun kelas-kelas dalam keberagaman melalui siaran-siaran langsung atau peristiwa-peristiwa Nasional.

Program-program siaran lembaga penyiaran public yang berada dalam masyarakat multikultur seperti di Indonesia harus memberikan upaya pada kontribusi “Nation Building” dan memberikan hak masyarakat untuk mengetahui informasi yang benar (right to know) dan hak masyarakat untuk mengemukakan pendapat serta mengekspresikan diri (right to expression).


Siaran Nasional
Lembaga penyiaran publik mempunyai prinsip-prinsip yang diterapkan secara universal seperti dikemukakan oleh Ericc Barent (Mendel 2000) yaitu :
Pertama, “General geographical availability” yaitu siaran lembaga penyiaran public harus menjangkau seluruh lapisan masyarakat di wilayah yang ada dalam Negara tersebut, tanpa memperhitungkan besar kecilnya kelompok, termasuk jumlah penduduknya
Kedua, “Diversity of information available to public” secara programatis LPP harus memenuhi keragaman informasi, pendidikan, dan hiburan yang mencerminkan keragaman, realitas social, ekonomi dan budaya masyarakat.
Ketiga, “Concern for National identity and culture”, program siaran berisi cerminan identitas nasional, budaya bangsa, budi pekerti, keteduhan agama, tradisi, kearifan dan kesalehan Nasional, melalui siarannya terus menerus menyelenggarakan acara untuk mengeliminasi konflik sosial dengan meningkatkan kesempatan untuk saling memahami berbagai kelompok yang potensial mempunyai kepentingan yang bertentangan .
Keempat, “variety on Programmes” untuk memenuhi kebutuhan semua lapisan masyarakat baik dari sisi geografi, demografi maupun psykografi, mengingat tidak mungkin memuaskan beraneka ragam pendengar hanya dalam satu programa saja, maka RRI perlu beberapa programa disetiap stasiun.
Kelima, “ Cover Both Side ” lembaga penyiaran publik harus memberikan informasi terpercaya, akurat, berimbang, solutif dan netral.

RRI adalah satu-satunya radio yang menyandang nama negara yang membawa konsekwensi siarannya diarahkan untuk kepentingan bangsa dan Negara.
RRI yang semula merupakan media organic birokrasi pemerintah dibawah Departemen Penerangan kini menjadi lembaga penyiaran public berdasar UU No.32 tahun 2002, PP.11 dan 12 tahun 2005, RRI sekarang membangun format baru menjadi institusi yang independent dan nnetral yang menjalankan fungsi sosio cultural diranah public yaitu memberikan pelayanan informasi, pendidikan, budaya, hiburan yang sehat dan kontrol sosial untuk memberdayakan dan mencerahkan publik, sehingga masyarakat dapat berperan serta dalam kehidupan politik, sosial, ekonomi, budaya secara demokratis
RRI saat ini merupakan salah satu sumber informasi diantara konstelasi media lainnya di Indonesia, dengan kekuatan 59 stasiun yang tersebar diseluruh pelosok Indonesia.
RRI masing-masing daerah memiliki 3 (tiga) programa dan di Jakarta memiliki 4 programa serta 1 siaran luar negeri yang mengudara dengan 11 bahasa asing untuk membangun citra positif bangsa didunia Internasional.

Untuk kepentingan masyarakat diseluruh tanah air itulah kenapa RRI harus berjaringan Nasional tanpa harus memonopoli informasi, karena lembaga penyiaran swasta juga dijamin keberadaannya dan tidak ada lagi kewajiban relay berita seperti pada masa orde baru, bila kita tinjau dari segi hak mendapat informasi maka saudara-saudara kita di daerah perbatasan dan terpencil seperti pulau Miangas, Pulau Simelue juga mendapat akses informasi sama dengan kita yang tinggal di Jakarta, Yogyakarta, Surabaya, dan lain-lain. Jadi ini bukan persoalan rating dan saat ini RRI bukan radio pemerintah, melainkan lembaga penyiaran publik, RRI adalah milik anda “ Sekali diudara tetap diudara”


Dra. Rosarita Niken Widiastuti, Msi
Adalah Direktur Program dan Produksi RRI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar