Jumat, 06 Februari 2009

sahabat-sahabat











PROFIL NIKEN WIDIASTUTI




















Nama Lengkap : Dra. Rosarita Niken Widiastuti, MSi
Tempat/Tanggal Lahir : Yogyakarta, 30 Oktober 1960
Umur : 45 tahun
Jenis kelamin : Perempuan
Agama : Khatolik
Kewarganegaraan : Indonesia
Status : Menikah
Pekerjaan : Direktur Program dan Produksi
Lembaga Penyiaran Publik RRI
Nama Suami : Ir. WYR. Priyo Sembodo
Organisasi Profesi : -
Organisasi Kemasyarakatan : -
Alamat Rumah Saat ini : Jalan Hang Jebat VI / 8
Kebayoran Baru Jakarta Selatan
No Telp : 0815-9510266

Alamat Kantor : Jalan Medan Merdeka Barat 4-5
Jakarta 1 0110
No Telp : 021-3455381
No Facs : 021-3455381
Email : rnikenwidiastuti@gmail.com








PRESENTASI UNTUK KENAIKAN PANGKAT PRESTASI KERJA LUAR BIASA BAIKNYA

PP NO 11 TAHUN 2005, TTG PENYELENGGARAAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK

LPP TERDIRI ATAS; RRI, TVRI DAN LPP LOKAL
-SIFAT : INDEPENDEN, NETRAL DAN TIDAK KOMERSIAL
-FUNGSI : SBG MEDIA INFORMASI, PENDIDIKAN, HIBURAN YG SEHAT, KONTROL DAN PEREKAT SOSIAL, PELESTARI BUDAYA BANGSA, DG BERORIENTASI PD KEPENTINGAN SELURUH LAPISAN MASYARAKAT.
-TUJUAN : MENYAJIKAN PROGRAM SIARAN YG MENDORONG
TERWUJUDNYA SIKAP MENTAL MASYARAKAT YG BERIMAN DAN BERTAKWA, CERDAS, MEMPERKUKUH INTEGRASI
NASIONAL DALAM RANGKA MEMBANGUN MASYARAKAT
MANDIRI, DEMOKRATIS, ADIL DAN SEJAHTERA, SERTA MENJAGA CITRA POSITIF BANGSA.


-RRI DAN TVRI MENYELENGGARAKAN SIARAN LOKAL, REGIONAL, NASIONAL DAN INTERNASIONAL.
-DALAM MELAKSANAKAN SIARANNYA RRI DAN TVRI MENYELENGGARAKAN SIARAN DENGAN SISTEM STASIUN BERJARINGAN YG MENJANGKAU SELURUH WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA (NKRI)
-RRI DAN TVRI CABANG MENERUSKAN SIARAN DARI PUSAT DAN MENYELENGGARAKAN KEGIATAN PENYIARAN SENDIRI SECARA LOKAL
-LPP LOKAL MENYELENGGARAKAN SIARAN SECARA LOKAL.


PENDIRIAN :
-RRI DAN TVRI MERUPAKAN LEMBAGA PENYIARAN YG TELAH BERDIRI DAN DITETAPKAN SEBAGAI LPP SEBAGAIMANA UU NO 32 TH 2002 TENTANG PENYIARAN
-RRI DAN TVRI BERKEDUDUKAN DI IBUKOTA NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN CABANG2NYA BERADA DI DAERAH
-LPP LOKAL MERUPAKAN LEMBAGA PENYIARAN YG BERBENTUK BADAN HUKUM YG DIDIRIKAN OLEH PEMERINTAH DAERAH DG PERSETUJUAN DPRD ATAS USUL MASYARAKAT

KRITERIA LPP LOKAL
-BELUM ADA STASIUN PENYIARAN RRI DAN ATAU TVRI DI DAERAH TSB
-TERSEDIA ALOKASI FREKWENSI
-TERSEDIA SDM YG PROFESIONAL
-OPERASIONAL DISELENGGARAKAN SECARA BERKESINAMBUNGAN
-LPP LOKAL YG TELAH BEROPERASI SBLM STASIUN PENYIARAN RRI DAN ATAU TVRI BERDIRI DPT MELAKSANAKAN OPERASINYA
-LPP LOKAL DAPAT BEKERJASAMA HANYA DENGAN RRI UNTUK RADIO DAN TVRI UNTUK TELEVISI

PERIZINAN

-RRI DAN TVRI MENDAPATKAN IZIN PENYELENGGARAAN PENYIARAN YG BERLAKU UNTUK STASIUN PUSAT DAN SELURUH CABANGNYA DG MELAPORKAN SECARA TERTULIS KEBERADAANNYA KEPADA MENTERI .
-UNTUK PENGEMBANGAN JARINGAN PENYIARAN, RRI DAN TVRI WAJIB MENGAJUKAN PERMOHONAN SECARA TERTULIS PENGGUNAAN FREKWENSI KEPADA MENTERI.
-UNTUK MEMPEROLEH IZIN PENYELENGGARAAN PENYIARAN LPP LOKAL, MENGAJUKAN IZIN TERTULIS PADA MENTERI DG PERSYARATAN YG SUDAH DITENTUKAN.


JANGKA WAKTU DAN PERPANJANGAN IJIN
JANGKA WAKTU BERLAKUNYA IZIN PENYELENGGARAAN PENYIARAN UNTUK RRI, TVRI DAN LPP LOKAL ADALAH; 5 TAHUN UNTUK RADIO DAN 10 TAHUN UNTUK TELEVISI
BIAYA PERIJINAN
RRI, TVRI DAN LPP LOKAL WAJIB MEMBAYAR BIAYA IZIN PENYELENGGARAAN PENYIARAN DAN PERPANJANGANNYA SERTA BIAYA HAK PENGGUNAAN FREKWENSI MELALUI KAS NEGARA


KLASIFIKASI PENYIARAN

-SISTEM PENYIARAN SECARA TERESTERIAL DAN SISTEM SATELIT DG KLASIFIKASI:
-PENYIARAN AM/MW, FM, SW SECARA ANALOG MAUPUN DIGITAL DAN PENYIARAN MULTIPLEKSING

SUMBER PEMBIAYAAN
-IURAN PENYIARAN
-ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA (APBN) DAN ATAU ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (APBD)
-SUMBANGAN MASYARAKAT
-SIARAN IKLAN
-USAHA LAIN YG SYAH



PENYELENGGARAAN PENYIARAN


-RRI DAN TVRI DAPAT MENYELENGGARAKAN BEBERAPA PROGRAMASIARAN DG MENGGUNAKAN BEBERAPA SALURAN FREKWENSI RADIO YG DIPERLUKAN SESUAI DG KEBUTUHAN MASYARAKAT
-LPP LOKAL MENYELENGGARAKAN SIARAN DG 1 PROGRAMA.
-RRI DAN TVRI DISEDIAKAN ALOKASI FREKWENSI SEBANYAK MINIMAL 20 % DARI JUMLAH KANAL YANG ADA.

CAKUPAN WILAYAH SIARAN
-RRI DAN TVRI CAKUPAN WILAYAHNYA LOKAL, REGIONAL, NASIONAL DAN INTERNASIONAL
-LPP LOKAL CAKUPAN WILAYAHNYA LOKAL.

ISI SIARAN

-ISI SIARAN WAJIB DIJAGA NETRALITASNYA DAN TIDAK BOLEH MENGUTAMAKAN GOLONGAN TERTENTU
-ISI SIARAN WAJIB MEMBERIKAN PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PADA KHALAYAK KHUSUS, YAITU ANAK-2 DAN REMAJA, DG MENYIARKAN MATA ACARA PADA WAKTU YG TEPAT DG MENYEBUT KLASIFIKASI ACARA.
-KLASIFIKASI SIARAN DISESUAIKAN DG KHALAYAK SASARAN.
-BAHASA PENGANTAR UNTUK SIARAN NASIONAL HARUS MENGGUNAKAN BAHASA INONESIA YG BAIK DAN BENAR
-BAHASA DAERAH DAPAT DIGUNAKAN UNTUK SIARAN BERMUATAN LOKAL
-BAHASA ASING DAPAT DIGUNAKAN UNTUK PENGANTAR MATA ACARA TERTENTU.
-UNTUK SIARAN LUAR NEGERI DAPAT DIGUNAKAN BAHASA ASING SEPENUHNYA
-RRI DAN TVRI DAPAT MENYELENGGARAKAN RELAY DAN SIARAN BERSAMA DG LEMBAGA PENYIARAN LUAR NEGERI MAUPUN DALAM NEGERI
-RRI, TVRI DAERAH DAN LPP LOKAL WAJIB MERELAY ACARA2 TERTENTU SESUAI POLA YANG TELAH DITETAPKAN.
-HAK SIAR WAJIB DICANTUMKAN DAN RALAT SIARAN DAPAT DILAKUKAN APABILA TERDAPAT KEKELIRUAN ATAS ISI SIARAN


SIARAN IKLAN

-WAKTU SIARAN IKLAN PALING BANYAK 15 % DARI SELURUH WAKTU SIARAN SETIAP HARI.
-30 % ADALAH UNTUK SIARAN IKLAN LAYANAN MASYARAKAT.
-IKLAN ROKOK HANYA DAPAT DISIARKAN PADA PUKUL 21.30 – 05.00 WAKTU SETEMPAT.
-JASA TAMBAHAN PENYIARAN DAPAT DILAKUKAN DI LUAR LAYANAN UTAMA.

RENCANA DASAR TEKNIK DAN PERSYARATAN TEKNIK
-LPP WAJIB MENTAATI RENCANA DASAR TEKNIK DAN PERSYARAKATAN YG TELAH DITETAPKAN.
-PERLU STANDAR TEKNIK ALAT, PERANGKAT PENYIARAN, SERTIFIKASI ALAT DAN PERANGKAT
-JARINGAN TRANSMISI HARUS DILENGKAPI ALAT PENGAMAN

PERTANGGUNG JAWABAN
-DEWAN DIREKSI BERTANGGUNG JAWAB ATAS KESELURUHAN PENYELENGGARAAN PENYIARAN DAN KEUANGAN, BAIK KE DALAM MAUPUN KE LUAR LEMBAGA.
-LPP WAJIB MEMBUAT LAPORAN TAHUNAN, LAPORAN BERKALA DAN LAPORAN KEUANGAN.

SANKSI ADMINISTRASI
- SANKSI ADMINISTRASI DILAKUKAN OLEH, MENTERI, PEMERINTAH ATAU KPI SESUI DG PELANGGARANNYA.


PRESTASI KERJA SEBAGAI SALAH SATU PEMRAKARSA DAN KETUA TIM PENYUSUN RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH (PP) TENTANG LPP RRI (PP 12 TAHUN 2005), DAN LPP TVRI (PP 13 TAHUN 2005)


BENTUK, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
-BENTUK : BADAN HUKUM YG DIDIRIKAN OLEH NEGARA.
-KEDUDUKAN : RRI BERADA DIBAWAH DAN BERTANGGUNG JAWAB KEPADA PRESIDEN, TEMPAT KEDUDUKAN RRI DI IBUKOTA NEGARA ri DAN STASIUN PENYIARANNYA BERADA DI PUSAT DAN DAERAH.
-TUGAS : MEMBERIKAN PELAYANAN INFORMASI, PENDIDIKAN, HIBURAN YANG SEHAT, KONTROL SOSIAL DAN PEREKAT SOSIAL, SERTA MELESTARIKAN BUDAYA BANGSA UN TUK KEPENTINGAN SELURUH LAPISAN MASYARAKAT MEMALULUI PENYELENGGARAAN PENYIARAN RADIO YANG MENJANGKAU SELURUH WILAYAH NKRI.
-FUNGSI RRI : PERUMUSAN KEBIJAKAAN UMUM DAN PENGAWASAN DI BIDANG RADIO PUBLIK, PELAKSANAAN DAN PENGENDALIAN KEGIATAN PENYELENGGARAAN RADIO PUBLIK, PEMBINAAN DAN PELAKSANAAN ADMINITRASI SERTA SUMBER DAYA RRI

ORGANISASI

-SUSUNAN ORGANISASI TERDIRI ATAS: DEWAN PENGAWAS(DEWAS), DEWAN DIREKSI, STASIUN PENYIARAN, SATUAN PENGAWASAN INTERN, PUSAT DAN PERWAKILAN.
-ANGGOTA DEWAS BERJUMLAH 5 ORANG YG BERTUGAS MENETAPKAN KEBIJAKAN UMUM, RENCANA INDUK, KEBIJAKAN PENYIARAN, RENCANA KERJA DAN ANGGARAN TAHUNAN, KEBIJAKAN PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN DAN SUMBER DAYA, SERTA MENGAWASI PELAKSANAAN KEBIJAKAN TSB SESUAI ARAH DAN TUJUAN PENYIARAN
-ANGGOTA DEWAN DIREKSI BERJUMLAH PALING BANYAK 6 ORANG YG BERTUGAS MELAKSANAKAN KEBIJAKAN YG DITETAPKAN OLEH DEWAN PENGAWAS DAN MEMIMPIN SERTA MENGELOLA rri SESUAI DG TUJUAN DAN SENANTIASA BERUSAHA MENINGKATKAN DAYA GUNA DAN HASIL GUNA.

STASIUN PENYIARAN

-STASIUN PENYIARAN BERLOKASI DI IBUKOTA NEGARA, PROVINSI, KABUPATEN/KOTA BERTUGAS MELAKSANAKAN PENYELENGGARAAN PENYIARAN RADIO PUBLIK SESUAI DENGAN KEBIJAKAN UMUM AYAUPUN KHUSUS YANG DITETAPKAN OLEH DEWAN DIREKSI.
-KLASIFIKASI STASIUN PENYIARAN TERDIRI ATAS: STASIUN TIPE A, B DAN C
-SATUAN PENGAWASAN INTERN BERTUGAS MELAKUKAN PENGAWASAN INTERN KEUANGAN DAN OPERASIONAL LAINNYA SERTA MELAPORKAN TEMUANNYA KEPADA DEWAN DIREKSI.
-PUSAT ADALAH UNSUR PENUNJANG KEGIATAN OPERASIONAL SIARAN



KEPANGKATAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN


-DEWAN PENGAWAS ADALAH JABATAN NON ESELON
-DIREKTUR UTAMA ADALAH JABATAN SETARA ESELON 1 B
-DIREKTUR ADALAH JABATAN SETARA ESELON 2 A
-KEPALA STASIUN TITE A, KEPALA STASIUN TIPE B, KEPALA SPI, KEPALA SLN, KEPALA PUSAT PEMBERITAAN, KEPALA PUSLITBANGDIKLAT ADALAH JABATAN SETARA ESELON 11 B
-KEPALA STASIUN TIPE C, KEPALA BIDANG DAN KEPALA BAGIAN DIREKTORAT DAN STASIUN TIPE A ADALAH JABATAN SETARA ESELON III A.
-KEPALA BIDANG, KEPALA BAGIAN, STASIUN TIPE B, SPI, SLN DAN PUSAT ADALAH JABATAN SETARA ESELON IIIB.
-KEPALA SEKSI DAN KEPALA SUBBAGIAN ADALAH JABATAN SETARA ESELON IV A
-KEPALA SUBSEKSI DAN KELAPA URUSAN ADALAH JABATAN SETARA ESELON 4B.


PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
- DEWAS DITETAPKAN OLEH PRESIDEN ATAS USUL DPR RI SETELAH MELALUI UJI KEPATTAN DAN KELAYAKAN OLEH DPR RI DG MASA KERJA 5 TAHUN.
-DEWAN DIREKSI DIANGKAT DAN DIBERHENTIKAN OLEH DEWAN PENGAWAS.
-KEPALA STASIUN, KEPALA SPI, KEPALA PUSAT DAN PEJABAT LAINNYA DIANGKAT DAN DIBERHENTIKAN OLEH DIREKTUR UTAMA.
KEKAYAAN DAN PENDANAAN
-MERUPAKAN KEKAYAAN NEGARA YANG TIDAK DIPISAHKAN, YG DIKELOLA SENDIRI SESUAI DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANGAN YANG BERLAKU DAN DIMANFAATKAN UNTUK MEMBIAYAYI KEGIATAN OPERASIONALNYA.

KEPEGAWAIAN

-PEGAWAI RRI ADALAH PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DIANGKAT BERDASARKAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANGAN YG BERLAKU DAN BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DIANGKAT OLEH DEWAN DIREKSI BERDASARKAN PERJANJIAN KERJA.
-PERSYARATAN, KEDUDUKAN, HAK DAN KEWAJIBAN PNS RRI DIATUR BERDASARKAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANGAN YANG BERLAKU DAN KEPUTUSAN DEWAN DIREKSI.
-PERSYARATAN, KEDUDUKAN, HAK DAN KEWAJIBAN NON PNS RRI DIATUR BERDASARKAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANGAN YANG BERLAKU, KEPUTUSAN DEWAN DIREKSI DAN PERJANJIAN KERJA.
-PEGAWAI RRI BAIK YG PNS DAN NON PNS DILARANG MENJADI ANGGOTA PARTAI POLITIK


PEMBINAAN PNS

-PEMBINAAN PNS DILAKUKAN OLEH DIREKTUR YANG BERTANGGUNG JAWAB DI BIDANG KEPEGAWAIANN SESUAI KETENTUAN YANG BERLAKU.
-DILINGKUNGAN RRI DAPAT DITETAPKAN JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU SESUAI DENGAN KETENTUAN YANG BERLAKU.



SEBAGAI SALAH SATU PEMRAKARSA DAN KETUA PENYUSUN RENCANA INDUK RRI TAHUN 2007 - 2011

RENCANA INDUK BERISI:
-VISI DAN MISI
-ANALISIS FAKTOR INTERNAL DAN EKSTERNAL
-POSISI RRI
-ANALISIS SWOT
-FAKTOR KUNCI KEBERHASILAN
-TUJUAN DAN SASARAN LPP RRI
-SASARAN DAN PERENCANAAN PER DIREKTORAT TAHUN 2007-2011

VISI

MENJADI RADIO PUBLIK MILIK BANGSA, ACUAN INFORMASI TERPERCAYA DAN HIBURAN YG SEHAT, PEMBERDAYA MASYARAKAT, PEREKAT BUDAYA BANGSA, SEJAHTERA DAN UNGGUL SECARA NASIONAL MAUPUN INTERNASIONAL.

MISI

1.Memberikan pelayanan informasi yang terpercaya bagi masyarakat guna memenuhi hal masyarakaat untuk memperoleh akses informasi melalui proses kerja standar jurnalisme professional yang bersandar pad prinsip akurat dan berimbang serta berorientasi pada keharmonisan dan kedamaian.
2.Menjadi wahana control social melalui program siaran yang memberikan ruang yang cukup bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat, kritik terhadap suprastruktur politik guna mendorong terciptanya penyelenggaran negara yang baik.
3.Menjadikan program siaran pendidikan sebagai pemberdaya masyarakat dan pendorong proses demokratisasi yang bertumpu pada hak masyarakat untuk mengemukakan pendapat dengan tetap berpegang pada kaidah hukum dan prinsip masyarakat madani yang berkeadaban.
4.Menjadikan program siaran kebudayaan sebagai perekat sosial dan keberagaman budaya Indonesia guna memajukan kebibuyaan nasional dengan menumbuhkembangkan unsur budaya lokal, ditengah arus budaya global.

5.Menjadikan program siaran hiburan yang mampu mendorong kreatifitas masyarakat.
6.menyelenggarakan siaran untuk kelompok minoritas.
7.Menyelenggarakan mendorong pemahaman persepsi tentang gender.
8.memnfaatkan perkembagan teknologi media penyiaran yang efektif dan efisien guna menjangkau siaran seluruh wilayah Indonesia.
9.menyelenggarakan siaran internasional bagi masyarakat luar negeri dan memberikan informasi tentang Indonesia di dunia Internasional.
10.memberikan jasa-jasa yang terkait dengan penyiaran sesuai kebutuhan guna menambah pendapatan lembaga untuk menunjang pelaksanaan oprasional siaran dan meningkatkan kesejahteraan.


-BUDAYA LPP RRI: KETELADANAN, KEBERSAMAAN, TRANSPARANSI, INDEPENDEN, JUJUR DAN ADIL SERTA OBYEKTIF.
nPOSISI RRI BERDASARKAN ANALISIS SWOT ADALAH PADA POSISI KUADRAN 1 (STRATEGI BERTUMBUH) UNTUK MENENTUKAN HAL TERSEBUT DG MENGHITUNG NILAI KEKUATAN DIKURANGI NILAI KELEMAHAN, YAITU 0,85-0,64= 0,21 DAN NILAI PELUANG DIKURANGI NILAI TANTANGAN, YAITU O,68-0,63=0,05 MAKA DIPEROLEH TITIK KOORDINAT 0,21;0,05
nSTRATEGI BERTUMBUH MENGINDISIKASIKAN KONDISI ORGANISASI MEMILIKI KEKUATAN INTERNAL DENGAN DAYA TARIK BIDANG KEGIATAN YANG CUKUP BAGUS SERTA PELUANG PENGEMBANGAN KEGIATAN YANG CUKUP BESAR.


SEBAGAI PEMRAKARSA DAN KETUA TIM PENYUSUN PEDOMAN PENYIARAN LPP RRI

STANDAR ISI SIARAN
1.Siaran Radio Republik Indonesia, baik informasi, pendidikan maupun hiburan harus dapat menjunjung tinggi prinsip ketidakberpihakan dan keakuratan, melindungi masyarakat dari pembodohan dan kejahatan, menumbuhkan demokratisasi dan meningkatkan kesadaran akan pelaksanaan Hak Asasi Manusia, melindungi anak-anak, remaja, perempuan dan kaum yang tidak diuntungkan serta menghormati hak privasi subyek dan obyek berita.
2.Dalam menyiarkan program siaran informasi, pendidikan dan hiburan RRI harus menghindarkan diri dari hal hal yang melecehkan atau merendahkan suku dan ras di Indonesia serta mengandung serangan, penghinaan atau pelecehan terhadap pandangan dan keyakinan agama tertentu.
3.Dalam menyajikan berita, RRI harus obyektif dan dapat melaksanakan kebijakan redaksi ( editorial policy ) yang dilandasi sifat independen tanpa dipengaruhi atau mendapat tekanan pihak manapun baik pimpinan, pemerintah, kekuatan - kekuatan politik, pemodal maupun kelompok kelompok kepentingan ( vested interest ) dalam masyarakat.



PRINSIP INDEPENDEN

-Siaran RRI harus berpihak kepada kebenaran dan keadilan serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
-Siaran RRI tidak boleh dipengaruhi, ditekan, dipesan, dibeli oleh pihak manapun seperti pemerintah, politisi, pengunjuk rasa, pengusaha, kecuali untuk kepentingan publik dan tidak bertentangan dengan kebijakan redaksional RRI.
-Netral
–Siaran RRI harus dijaga netralitasnya. Dalam hal informasi yang menyangkut isu-isu kontroversial serta cenderung memunculkan pro dan kontra, maka siaran terhadap fakta, peristiwa, data dan opini harus diberikan porsi yang sama kepada para pihak.
–Siaran RRI harus menjaga obyektifitas berdasar data dan fakta serta tidak mencampur adukkan fakta dengan opini pribadi.
–Siaran RRI tidak menyembunyikan fakta yang ada ataupun memberi penekanan yang menyesatkan apalagi memanipulasi berita untuk tujuan tertentu.
-Penanggung jawab penyiaran pada masing-masing tingkatan dilarang untuk memunculkan secara berlebihan menyangkut fakta, peristiwa, data dan opini dengan janji dan atau imbalan tertentu


PRINSIP SIARAN BERITA DAN MASALAH AKTUAL

1.Setiap penyiaran program berita, informasi dan masalah aktual, pihak penyelenggara siaran wajib menjamin ketepatan, kebenaran dan validitasnya agar program siaran tersebut mendapat kepercayaan pendengar.
2.Penyiaran program berita, informasi dan masalah aktual wajib menyampaikan data dan fakta yang benar untuk memberikan informasi, menambah pemahaman pendengar dan mengurangi ketidakpastian.
3.Dalam upaya menjaga kredibilitas RRI, maka diupayakan setiap penyiaran program berita merupakan hasil liputan sendiri.
4.Setiap penyiaran program berita, informasi dan masalah aktual, bilamana mengutip dan atau memanfaatkan informasi dari media massa lain wajib menyebutkan sumbernya.
5.Setiap narasumber atau pendengar yang dilibatkan dalam siaran RRI wajib disebutkan secara jelas identitasnya kecuali untuk kepentingan keamanan yang bersangkutan.



PRINSIP SIARAN PENDIDIKAN

1.Siaran Pendidikan RRI berisi ilmu pengetahuan dan informasi bertujuan memberikan pengetahuan, pemahaman dan ajakan bergiat yang mendidik atau memberikan pencerdasan akal budi, pencerahan, proses pemberdayaan masyarakat, meningkatkan ketakwaan, martabat dan peran serta masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
2.Materi acara program pendidikan tidak terikat pada dimensi waktu kekinian atau aktualitas.
3.Siaran pendidikan ditujukan untuk pendengar khusus dengan kurikulum tertentu maupun untuk umum berupa pendidikan sosial masyarakat.


PRINSIP SIARAN BUDAYA

1.Siaran Budaya RRI berisi pemaparan hasil kegiatan dan penciptaan batin (akal budi) manusia Indonesia dan asing seperti kepercayaan, kesenian daerah, adat istiadat, tradisi dan apresiasi seni yang bertujuan menggali, melestarikan, meningkatkan, mengembangkan budaya bangsa, perekat budaya nasional, mempertebal harga diri kebanggaan nasional, memperkokoh persatuan nasional serta mempererat hubungan antar bangsa.
2.Siaran budaya mengutamakan keberagaman budaya bangsa dan tidak membedakan budaya satu dengan yang lainnya sesuai kebutuhan masyarakat.
3.Siaran budaya berfungsi memperkuat identitas nasional dan kearifan lokal.


PRINSIP SIARAN IKLAN

1.Siaran iklan merupakan mata acara yang memperkenalkan, memasyarakatkan, dan atau mempromosikan barang atau jasa, gagasan atau cita-cita dengan atau tanpa imbalan.
2.Siaran iklan terbagi menjadi dua, yaitu : Siaran iklan komersial dan iklan layanan masyarakat.
3.Siaran iklan komersial adalah siaran iklan yang memperkenalkan dan memromosikan barang atau jasa kepada khalayak sasaran, dengan tujuan memengaruhi konsumen agar menggunakan produk yang ditawarkan dengan imbalan sesuai tarif yang ditetapkan.
4.Siaran iklan layanan masyarakat adalah siaran iklan yang bersifat himbauan, penyampaian gagasan, cita - cita kepada mayarakat tanpa atau dengan imbalan yang lebih kecil tarifnya dibandingkan dengan tarif iklan komersial.

PROGRAM SIARAN 2007


1.PEMBENTUKAN PUSAT PEMBERITAAN
2.PEMBENTUKAN DEWAN REDAKSI NASIONAL DAN DAERAH
3.GELAR BUDAYA, FESTIFAL LAGU MELAYU
4.BINTANG RADIO TK NAS DAN INTERNASIONAL
5.SIARAN DI DAERAH PERBATASAN
6.SIARAN DI DAERAH TERPENCIL
7.KERJASAMA DG LEMBAGA PENYIARAN ASING
8.KERJA SAMA DG LPP LOKAL
9.PTQ
10.LEBARAN BARENG RRI
11.INFO HAJI
12.FESTIFAL LAGU ROHANI
13.KEL PEMERHATI RRI, KELOMPOK MITRA MEDIA
14.MULTIMEDIA
15.MENELUSUR JEJAK PENDIRI BANGSA
16.PENINGKATAN KUALITAS SIARAN



MEMPRAKARSAI SIARAN PARIWISATA DAN BUDAYA SEHINGGA MENDAPAT PARIWISATA AWARD DARI MENTERI KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA TAHUN 2007 DAN 2008

1.MEMBUAT KEBIJAKAN SIARAN PARIWISATA DAN BUDAYA UNTUK RRI SELURUH INDONESIA BERUPA SIARAN RUTIN GELAR BUDAYA DAN PARIWISATA.
2.SIARAN MENGANGKAT SUKU2 MINORITAS DI PEDALAMAN
3.MENYELENGGARAKAN SIARAN DI DAERAH PERBATASAN DG INFORMATION SAFETY BELT
4.MENYIARKAN BUDAYA YANG HAMPIR PUNAH
5.MENYIARKAN BUDAYA UNTUK REMAJA BERUPA FESTIVAL BAND INDIE DLL
6.MENGEMBANGAN SIARAN APRESIASI SENI



MEMPRAKARSAI PEMBENTUKAN PUSAT PEMBERITAAN.

1.MENYUSUN KONSEP PENYIARAN PUSAT PEMBERITAAN.
2.MENYUSUN MEKANISME KERJA PUSAT PEMBERITAAN.
3.MENYUSUN KRITERIA SDM PUSAT PEMBERITAAN.
4.MENYUSUN POLA JARINGAN SIARAN.
5.MENYUSUN PROGRAM ACARA SIARAN PRO 3



RRI ..PARTNER ANDA MENUJU SUKSES

1.Melayani keinginan pendengar/publik
2.Kemerdekaan, perdamaian, dan kemakmuran NKRI
3.Komitmen untuk kejujuran, keadilan dan kemanusiaan
4.Menjembatani perbedaan untuk solusi bersama
5.Tetap tampil dengan inovasi dan modernisasi
6.Menjaga tanah air tetap bersih, hijau, dan sehat

WAJAH RRI

1.200 juta pendengar potensial
2.Perbandingan 45 : 55 pendengar laki-laki dan perempuan
3.40% lulusan sekolah menengah atas
4.45% usia 15-45 tahun
5.83% mendengarkan RRI (Audience Research Unair 2005)
6.58 kota
7.170 channel FM, SW, MW
8.Lebih dari 200 KW transmitter
9.11 layanan bahasa asing


RADIO

1.I am a University, right in your room
2.I am an Opera, sung by your fireside
3.I am a diplomat, voicing a foreign friendliness
4.I am a doctor, coming to your home without charge
5.I am a leader of industry, analysing the economic trend
6.I am a newspapper, describing events as they happen
7.I am a football game, with thrills by the score
8.I am a patriot, kindling a new your love of country

PENYELENGGARAAN SIARAN PETA DAN STRATEGI SIARAN BUDAYA

•SIARAN INFORMASI
- Pusat Pemberitaan
- Siaran Pro 3 berjaringan Nasional 24 jam
- Keadilan informasi dgn pola jaringan korwil setiap hari
- RRI acuan informasi di daerah
- Bank berita

•SIARAN BUDAYA
- Siaran budaya berjaringan nasional
- Siaran budaya berjaringan korwil
- Sindikasi siaran
- RRI sbg pusat kegiatan budaya
- Pengembangan budaya lokal


•SIARAN PENDIDIKAN
- Siaran pendidikan berjaringan
- Siaran pendidikan berjaringan korwil
- Siaran pendidikan sindikasi
- siaran budi pekerti
- Siaran pendidikan sosial
- Siaran pendidikan sekolah

•SIARAN HIBURAN
- Siaran hiburan berjaringan korwil
- Parade band remaja
- Kuiz
- RRI sbg pusat kegiatan anak muda
- Pengembangan kesenian nasional daerah

TUGAS RRI

Memberikan pelayanan siaran informasi, pendidikan, memelihara budaya bangsa,hiburan yang sehat, kontrol sosial dan membawa citra positif bangsa di dunia internasional.

Siaran Budaya RRI berisi :
a. pemaparan hasil kegiatan.
b. penciptaan batin (akal budi) manusia Indonesia dan asing
seperti kepercayaan, kesenian daerah, adat istiadat, tradisi.
c. apresiasi seni.


Siaran budaya bertujuan menggali, melestarikan,
meningkatkan, mengembangkan budaya bangsa,
perekat budaya nasional, mempertebal harga diri
kebanggaan nasional, memperkokoh persatuan
nasional serta mempererat hubungan antar bangsa.
Contoh :
Apresiasi Seni Suara / Seni Sastra / Seni Musik / Seni
Tari / Seni Dharma.


Siaran Budaya mengutamakan keberagaman budaya
bangsa dan tidak membedakan budaya satu dengan
yang lainnya sesuai kebutuhan masyarakat
Contoh :
Apresiasi Wayang, Apresiasi Ketoprak, dll.

Siaran Budaya berfungsi memperkuat identitas nasional dan kearifan lokal.

Siaran Budaya perlu diaktualisasikan dan di Promosikan Melalu Siaran yang pagelarkan


5 (lima) Pilar Pelestarian Budaya
1.Pemerintah
2.Seniman Budayawan
3.Media
4.Dunia Usaha
5.Masyarakat. (PH)


FORMAT ACARA SIARAN BUDAYA
-PAGELARAN
-DIALOG INTERAKTIF / OBROLAN
-TEATURE
-MAJALAH UDARA
-BERITA
-SPOT
-DOKUEMNTER

Jaringan Siaran RRI
1.Jaringan Siaran RRI adalah Penyelenggaraan siaran yang dilakukan secara bersama-sama (serentak) oleh 2 (dua) atau lebih stasiun RRI
2.Jaringan Siaran RRI dapat dilakukan secara Nasional maupun Regional.

Jaringan Siaran antar RRI berbentuk :
•Siaran Sentral.
•Siaran Terpadu Nasional, atau
•Siaran Terpadu Daerah.

Siaran Terpadu Nasional adalah Jaringan siaran terbatas yang dilaksanakan secara bersama dalam skala nasional, oleh salah satu programa siaran RRI diseluruh tanah air

RRI memonopoli siaran Nasional ??

RRI Memonopoli Siaran Nasional ?
Oleh : Rosarita Niken Widiastuti

Masyarakat terhenyak dengan berita dikompas, Senin 19 Desember 2005 tentang TVRI dan RRI akan kembali memonopoli siaran Nasional, bahkan ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Istimewa Yogyakarta Ki Gunawan mengangap keputusan pemerintah mengembalikan peran TVRI dan RRI sebagai satu-satunya lembaga penyiaran Nasional sebagai bentuk monopoli pemerintah. Beliau khawatir media akan kembali sebagai corong pemerintah seperti era orde baru. Benarkah monster itu akan kembali ?

Di era demokrasi seperti sekarang ini memang diperlukan lembaga penyiaran alternatif (meminjam istilah pakar komunikasi Effendi Gazali) yaitu lembaga penyiaran bukan pemerintah dan bukan lembaga penyiaran swasta melainkan lembaga penyiaran publik. Lembaga penyiaran publik adalah lembaga yang siarannya berorientasi pada masyarakat (public) sebagai perwujudan dari “civil society” bukan lagi komunikasi yang berorientasi pada kepentingan pemerintah, sedangkan masyarakat sebagai obyek saja (top down). Lembaga penyiaran public menempatkan pendengar sebagai warga negara bukan konsumen sebuah produk.

Flag Carrier Negara
Lembaga penyiaran publik (LPP) berfungsi sebagai alat identitas Nasional (Flag Carrier) dan alat integrasi bangsa karena LPP mempunyai kekuatan menghimpun kesatuan social, mengikat kelompok-kelompok, wilayah-wilayah, maupun kelas-kelas dalam keberagaman melalui siaran-siaran langsung atau peristiwa-peristiwa Nasional.

Program-program siaran lembaga penyiaran public yang berada dalam masyarakat multikultur seperti di Indonesia harus memberikan upaya pada kontribusi “Nation Building” dan memberikan hak masyarakat untuk mengetahui informasi yang benar (right to know) dan hak masyarakat untuk mengemukakan pendapat serta mengekspresikan diri (right to expression).


Siaran Nasional
Lembaga penyiaran publik mempunyai prinsip-prinsip yang diterapkan secara universal seperti dikemukakan oleh Ericc Barent (Mendel 2000) yaitu :
Pertama, “General geographical availability” yaitu siaran lembaga penyiaran public harus menjangkau seluruh lapisan masyarakat di wilayah yang ada dalam Negara tersebut, tanpa memperhitungkan besar kecilnya kelompok, termasuk jumlah penduduknya
Kedua, “Diversity of information available to public” secara programatis LPP harus memenuhi keragaman informasi, pendidikan, dan hiburan yang mencerminkan keragaman, realitas social, ekonomi dan budaya masyarakat.
Ketiga, “Concern for National identity and culture”, program siaran berisi cerminan identitas nasional, budaya bangsa, budi pekerti, keteduhan agama, tradisi, kearifan dan kesalehan Nasional, melalui siarannya terus menerus menyelenggarakan acara untuk mengeliminasi konflik sosial dengan meningkatkan kesempatan untuk saling memahami berbagai kelompok yang potensial mempunyai kepentingan yang bertentangan .
Keempat, “variety on Programmes” untuk memenuhi kebutuhan semua lapisan masyarakat baik dari sisi geografi, demografi maupun psykografi, mengingat tidak mungkin memuaskan beraneka ragam pendengar hanya dalam satu programa saja, maka RRI perlu beberapa programa disetiap stasiun.
Kelima, “ Cover Both Side ” lembaga penyiaran publik harus memberikan informasi terpercaya, akurat, berimbang, solutif dan netral.

RRI adalah satu-satunya radio yang menyandang nama negara yang membawa konsekwensi siarannya diarahkan untuk kepentingan bangsa dan Negara.
RRI yang semula merupakan media organic birokrasi pemerintah dibawah Departemen Penerangan kini menjadi lembaga penyiaran public berdasar UU No.32 tahun 2002, PP.11 dan 12 tahun 2005, RRI sekarang membangun format baru menjadi institusi yang independent dan nnetral yang menjalankan fungsi sosio cultural diranah public yaitu memberikan pelayanan informasi, pendidikan, budaya, hiburan yang sehat dan kontrol sosial untuk memberdayakan dan mencerahkan publik, sehingga masyarakat dapat berperan serta dalam kehidupan politik, sosial, ekonomi, budaya secara demokratis
RRI saat ini merupakan salah satu sumber informasi diantara konstelasi media lainnya di Indonesia, dengan kekuatan 59 stasiun yang tersebar diseluruh pelosok Indonesia.
RRI masing-masing daerah memiliki 3 (tiga) programa dan di Jakarta memiliki 4 programa serta 1 siaran luar negeri yang mengudara dengan 11 bahasa asing untuk membangun citra positif bangsa didunia Internasional.

Untuk kepentingan masyarakat diseluruh tanah air itulah kenapa RRI harus berjaringan Nasional tanpa harus memonopoli informasi, karena lembaga penyiaran swasta juga dijamin keberadaannya dan tidak ada lagi kewajiban relay berita seperti pada masa orde baru, bila kita tinjau dari segi hak mendapat informasi maka saudara-saudara kita di daerah perbatasan dan terpencil seperti pulau Miangas, Pulau Simelue juga mendapat akses informasi sama dengan kita yang tinggal di Jakarta, Yogyakarta, Surabaya, dan lain-lain. Jadi ini bukan persoalan rating dan saat ini RRI bukan radio pemerintah, melainkan lembaga penyiaran publik, RRI adalah milik anda “ Sekali diudara tetap diudara”


Dra. Rosarita Niken Widiastuti, Msi
Adalah Direktur Program dan Produksi RRI

KEBIJAKAN PENYIARAN RRI

KEBIJAKAN PENYIARAN
LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK
RADIO REPUBLIK INDONESIA.
TAHUN 2005/2006


I. PENDAHULUAN.

Radio Republik Indonesia, sebagai Lembaga Penyiaran Publik, mempu-nyai tugas memberikan pelayanan informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial, serta melestarikan budaya bangsa untuk kepentingan seluruh lapisan masyarakat melalui penyelenggaraan penyiaran radio yang men-jangkau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Agar Direksi Lembaga Penyiaran Publik RRI dapat melaksanakan tugas-nya dengan baik, Dewan Pengawas LPP RRI menyusun Kebijakan Penyiaran, sebagai acuan Direksi dalam melaksanakan kegiatan penyiaran sesuai prinsip penyiaran publik yang bersifat independen, netral, tidak komersial dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.


II. LANDASAN IDIIL, LANDASAN HUKUM DAN LANDASAN OPERASIONAL.

1. Landasan Idiil Pancasila
2. Landasan Hukum UUD 1945, Undang Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik RRI.
3. Landasan Operasional Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia.
( SK KPI No : 009/SK/KPI/8/2004 )


III. KEBIJAKAN UMUM PENYIARAN

1. RRI adalah lembaga penyiaran publik yang bersifat independent , netral, dan tidak komersial.
2. Kegiatan penyiaran RRI bertujuan memberikan informasi melalui program siaran berita yang memperkaya wawasan dan meningkatkan kemampuan masyarakat berperan serta dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, mengembangkan kebudayaan nasional serta memberikan hiburan yang sehat kepada masyarakat, dalam standar mutu yang tinggi.


IV. KEBIJAKAN OPERASIONAL PENYIARAN.

1. Standar Nilai Isi Siaran :

a. Siaran Radio Republik Indonesia, baik informasi, pendidikan maupun hi-buran harus dapat menjunjung tinggi prinsip ketidak berpihakan dan kea-kuratan, melindungi masyarakat dari pembodohan dan kejahatan, menum-buhkan demokratisasi dan meningkatkan kesadaran akan pelaksanaan Hak Asasi Manusia, melindungi anak-anak, remaja, perempuan dan kaum yang tidak diuntungkan serta menghormati hak privasi subyek dan obyek berita.

b. Dalam menyiarkan program siaran informasi, pendidikan dan hiburan RRI harus menghindarkan diri dari hal hal yang melecehkan atau merendahkan suku dan ras di Indonesia serta mengandung serangan, penghinaan atau pelecehan terhadap pandangan dan keyakinan agama tertentu.

c. Dalam menyajikan berita, RRI harus obyektif dan dapat melaksanakan kebijakan redaksi (editorial policy) yang dilandasi sifat independen tanpa dipengaruhi atau mendapat tekanan pihak manapun baik pimpinan, peme-rintah, kekuatan-kekuatan politik, pemodal maupun kelompok kelompok kepentingan (vested interest) dalam masyarakat.

d. Program siaran pemberitaan yang disiarkan RRI harus senantiasa mengin-dahkan prinsip jurnalisme profesional dengan senantiasa mengindahkan prinsip akurasi, keadilan, dan ketidak berpihakan.

e. Dalam menyiarkan isu kontroversial yang menyangkut kepentingan publik, RRI harus menyajikan berita, fakta dan opini secara obyektif dan secara berimbang dengan mengedepankan kepentingan umum dan persatuan bangsa.

f. Program siaran RRI dilarang mengandung muatan pembenaran terhadap tindak korupsi dan perjudian.

2. Standar Kualifikasi Tenaga Penyiaran.

a. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b. Sehat jasmani dan rohani.
c. Berkelakuan tidak tercela
d. Mempunyai integritas dan dedikasi yang tinggi bagi peningkatan kinerja Radio Republik Indonesia sebagai Lembaga Penyiaran Publik.
e. Memiliki keahlian dan keterampilan di bidang tugasnya dan mampu me-laksanakan tugasnya dengan baik.
f. Mampu bekerja dengan baik secara tim dalam meningkatkan kinerja Radio Republik Indonesia sebagai Lembaga Penyiaran Publik.
g. Non partisan.

3. Arah Kegiatan Operasional Siaran.

Kegiatan penyiaran RRI di arahkan untuk :
a. Menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945.
b. Menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai nilai agama serta jati diri bangsa.
c. Meningkatkan kualitas sumberdaya manusia
d. Menjaga dan mempererat persatuan dan kesatuan bangsa.
e. Meningkatkan kesadaran ketaatan hukum.
f. Mendorong terciptanya peningkatan mutu kehidupan berbangsa.
g. Menyalurkan pendapat umum serta mendorong peran aktif masyarakat dalam pembangunan nasional dan daerah serta melestarikan lingkungan hidup.
h. Mendorong persaingan sehat antar media penyiaran.
i. Mendorong peningkatan kemampuan perekonomian rakyat dan mewujud-kan pemerataan.
j. Memberikan informasi yang benar, seimbang, merata dan bertanggung jawab.
k. Memajukan kebudayaan nasional.

4. Sasaran :
Untuk tahun 2005–2006 penyelenggaraan siaran RRI diarahkan untuk :

a. Terjangkaunya seluruh wilayah Nusantara sehingga tidak ada daerah yang tidak terjangkau (blank spot area) dengan cara mendirikan stasiun penyi-aran yang baru, memberdayakan lembaga penyiaran publik lokal ex RSPD sebagai afisiliasi RRI atau membangun stasiun-stasiun relay.

b. Menguatnya daya pancar siaran RRI di wilayah wilayah perbatasan NKRI.

c. Terselenggaranya siaran untuk berbagai strata sosial, khususnya masya-rakat yang tidak menjadi sasaran lembaga penyiaran swasta, melalui diver-sifikasi programa siaran RRI sebagai Lembaga Penyiaran Publik.

d. Terselenggaranya siaran pendidikan bagi masyarakat di pedesaan melalui acara siaran yang dapat memberdayakan dan memperkaya wawasan de-ngan melibatkan pendengar secara aktif dalam siaran maupun penyeleng-garaannya.

e. Terwujudnya peningkatan jumlah masyarakat yang mendengarkan siaran RRI, khususnya kalangan remaja di perkotaan.

f. Terwujudnya peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan acara-acara siaran baik dalam program interaktif, maupun penyelenggaraan acara siar-an kebudayaan.

g. Terwujudnya kepercayaan masyarakat terhadap siaran berita RRI, berkat program berita dan masalah aktual yang diproduksi Pusat Pemberitaan yang profesional, sehingga dapat menjadi sumber dan acuan informasi terpercaya serta mencerminkan keragaman situasi dan kondisi di berbagai penjuru NKRI.

h. Terselenggaranya program acara siaran baik faktual maupun fiksional yang menarik dan mampu menarik perhatian pengiklan tanpa mengorban-kan kepentingan masyarakat.

i. Terciptanya program acara siaran yang didasarkan pada prinsip-prinsip “layak biaya, layak siar, layak dengar dan layak jual” .

j. Terselenggaranya jaringan dan sindikasi penyiaran baik untuk program informasi, pendidikan, kebudayaan maupun hiburan dalam rangka mem-pererat persatuan dan kesatuan bangsa.

k. Terwujudnya peran serta masyarakat secara luas melalui forum-forum pemerhati RRI yang dapat memberikan masukan secara simultan bagi peningkatan kualitas program siaran RRI.

l. Terwujudnya Angkasawan RRI yang memiliki kualifikasi sesuai Standar Kompetensi Tenaga Penyiaran RRI.


V. PENUTUP.

Kebijakan penyiaran ini merupakan pedoman bagi Direksi dalam menen-tukan strategi guna tercapainya tujuan secara terukur dan dapat dipertanggung jawabkan kepada publik.

Untuk mewujudkan tercapainya sasaran Kebijakan Penyiaran ini Direksi perlu menyusun Pedoman Sasaran Pendengar (Target Audience) serta Tabel Spesifikasi Programa Stasiun Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik RRI serta menetapkan Cabang Utama Jakarta sebagai Pilot Project Percontohan .

Setiap tahun Dewan Pengawas LPP RRI akan menetapkan kebijakan Penyiaran yang baru berdasarkan hasil evaluasi terhadap implementasi dari kebi-jakan ini.

PEDOMAN PENYIARAN

STANDAR NILAI



LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK
RADIO REPUBLIK INDONESIA









I. LANDASAN IDIIL, LANDASAN HUKUM DAN LANDASAN OPERASIONAL.

1. Landasan Idiil Pancasila.
2. Landasan Hukum UUD 1945, Undang Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik RRI.
3. Landasan Operasional Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia.
( SK KPI No : 009 / SK /KPI / 8 / 2004 )


II. KEBIJAKAN UMUM PENYIARAN.

1. RRI adalah lembaga penyiaran publik yang bersifat independent, netral, dan tidak komersial.
2. Kegiatan penyiaran RRI bertujuan memberikan informasi melalui program siaran berita yang memperkaya wawasan dan meningkatkan kemampuan masyarakat berperan serta dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, mengembangkan kebudayaan nasional serta memberikan hiburan yang sehat kepada masyarakat, dalam standar mutu yang tinggi.


III. KEBIJAKAN OPERASIONAL PENYIARAN.

1. Standar Nilai Isi Siaran :
a. Siaran Radio Republik Indonesia, baik informasi, pendidikan maupun hiburan harus dapat menjunjung tinggi prinsip ketidakberpihakan dan keakuratan, melindungi masyarakat dari pembodohan dan kejahatan, menumbuhkan demokratisasi dan meningkatkan kesadaran akan pelaksanaan Hak Asasi Manusia, melindungi anak-anak, remaja, perempuan dan kaum yang tidak diuntungkan serta menghormati hak privasi subyek dan obyek berita.
b. Dalam menyiarkan program siaran informasi, pendidikan dan hiburan RRI harus menghindarkan diri dari hal hal yang melecehkan atau merendahkan suku dan ras di Indonesia serta mengandung serangan, penghinaan atau pelecehan terhadap pandangan dan keyakinan agama tertentu.
c. Dalam menyajikan berita, RRI harus obyektif dan dapat melaksanakan kebijakan redaksi ( editorial policy ) yang dilandasi sifat independen tanpa dipengaruhi atau mendapat tekanan pihak manapun baik pimpinan, pemerintah, kekuatan - kekuatan politik, pemodal maupun kelompok kelompok kepentingan ( vested interest ) dalam masyarakat.
d. Program siaran pemberitaan yang disiarkan RRI harus senantiasa mengindahkan prinsip jurnalisme profesional dengan senantiasa mengindahkan prinsip akurasi, keadilan, dan ketidak berpihakan.
e. Dalam menyiarkan isu kontroversial yang menyangkut kepentingan publik, RRI harus menyajikan berita, fakta dan opini secara obyektif dan secara berimbang dengan mengedepankan kepentingan umum dan persatuan bangsa.
f. Program siaran RRI dilarang mengandung muatan pembenaran terhadap tindak korupsi dan perjudian.























KETENTUAN UMUM















LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK
RADIO REPUBLIK INDONESIA


BAB I.
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Pengertian

Dalam pedoman ini yang dimaksud dengan :
1. LPP - RRI adalah Lembaga Penyiaran Publik yang menyelenggarakan kegiatan penyiaran radio bersifat independen, netral, tidak komersial dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.
2. Stasiun RRI adalah stasiun-stasiun penyiaran RRI yang berada di tingkat pusat, stasiun penyiaran di daerah, serta stasiun penyiaran luar negeri, yang terdiri atas Stasiun Tipe A, Tipe B, dan Tipe C.
3. Pedoman Penyelenggaraan Siaran yang selanjutnya disebut Pedoman adalah suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dan menjadi acuan bagi seluruh stasiun penyiaran RRI dan angkasawan RRI.
4. Pedoman Penyelenggaraan Siaran merupakan panduan tentang norma yang mencakup keharusan, larangan, dan batasan mengenai program siaran yang dipancarluaskan oleh stasiun-stasiun penyiaran RRI.
5. Penyiaran adalah kegiatan memancarluaskan siaran melalui sarana pemancar dan atau sarana transmisi di darat, di laut, dan di antariksa dengan menggunakan spektrum frequensi radio melalui udara, kabel, dan atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.
6. Siaran radio adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, baik yang bersifat interaktif maupun tidak, yang dapat diterima melalui perangkat penerima siaran.
7. Penyelenggara siaran adalah unit atau pihak yang menyelenggarakan siaran RRI.
8. Berita adalah informasi terbaru mengenai peristiwa, fakta, gagasan, dan pernyataan yang penyiarannya sesegera mungkin dalam bentuk berita lempang atau laporan baik direkam atau siaran langsung.
9. Informasi adalah acara siaran yang memberikan penerangan / penjelasan mengenai hal-hal yang telah, sedang maupun berlaku atas suatu peristiwa, tindakan, penemuan, hasil karya atau sikap perorangan maupun kelompok serta kebijaksanaan atau program pemerintah yang bertujuan meningkatkan kewaspadaan dan menambah wawasan masyarakat akan tanggung jawabnya sebagai warga masyarakat.
10. Masalah Aktual adalah pengembangan berita untuk melengkapi dan menindak lanjuti berita yang disiarkan dalam bentuk wawancara, dialog interaktif atau majalah udara.
11. Independen adalah tidak bergantung pada dan tidak dipengaruhi pihak lain.
12. Netral adalah tidak memihak kepada kepentingan salah satu pihak yang berbeda pendapat.
13. Tidak Komersial adalah tidak semata - mata mencari keuntungan tetapi lebih mengutamakan peningkatan layanan masyarakat.


BAB II.
ASAS DAN TUJUAN PEDOMAN PENYELENGGARAAN SIARAN

Pasal 2
Asas Pedoman ini ditetapkan berdasarkan pada nilai – nilai idil bangsa Indonesia, konstitusi dan peraturan di bawahnya, serta norma yang berlaku di tengah masyarakat.

Pasal 3
Tujuan diterbitkannya Pedoman Penyiaran untuk memberikan acuan bagi pelaksanaan kegiatan penyiaran dengan berpedoman pada Kode Etik Angkasawan, standar nilai serta petunjuk teknis penyiaran agar sesuai dengan prinsip radio publik serta visi dan misi LPP RRI.

BAB III.
Prinsip - Prinsip
Setiap penyelengaraan siaran wajib mengikuti prinsip – prinsip yang meliputi.

Pasal 4
Berita, Informasi dan Masalah Aktual
Setiap penyiaran program berita, informasi dan masalah aktual, pihak penyelenggara siaran wajib menjamin ketepatan, kebenaran dan validitasnya agar program siaran tersebut mendapat kepercayaan pendengar.
Penyiaran program berita, informasi dan masalah aktual wajib menyampaikan data dan fakta yang benar untuk memberikan informasi, menambah pemahaman pendengar dan mengurangi ketidakpastian.
Dalam upaya menjaga kredibilitas RRI, maka diupayakan setiap penyiaran program berita merupakan hasil liputan sendiri.
Setiap penyiaran program berita, informasi dan masalah aktual, bilamana mengutip dan atau memanfaatkan informasi dari media massa lain wajib menyebutkan sumbernya.
Setiap narasumber atau pendengar yang dilibatkan dalam siaran RRI wajib disebutkan secara jelas identitasnya kecuali untuk kepentingan keamanan yang bersangkutan.

Pasal 5
Independen
1. Siaran RRI harus berpihak kepada kebenaran dan keadilan serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Siaran RRI tidak boleh dipengaruhi, ditekan, dipesan, dibeli oleh pihak manapun seperti pemerintah, politisi, pengunjuk rasa, pengusaha, kecuali untuk kepentingan publik dan tidak bertentangan dengan kebijakan redaksional RRI.

Pasal 6
Netral
1. Siaran RRI harus dijaga netralitasnya. Dalam hal informasi yang menyangkut isu-isu kontroversial serta cenderung memunculkan pro dan kontra, maka siaran terhadap fakta, peristiwa, data dan opini harus diberikan porsi yang sama kepada para pihak.
2. Siaran RRI harus menjaga obyektifitas berdasar data dan fakta serta tidak mencampur adukkan fakta dengan opini pribadi.
3. Siaran RRI tidak menyembunyikan fakta yang ada ataupun memberi penekanan yang menyesatkan apalagi memanipulasi berita untuk tujuan tertentu.
4. Penanggung jawab penyiaran pada masing-masing tingkatan dilarang untuk memunculkan secara berlebihan menyangkut fakta, peristiwa, data dan opini dengan janji dan atau imbalan tertentu.

Pasal 7
Siaran Pendidikan
1. Siaran Pendidikan RRI berisi ilmu pengetahuan dan informasi bertujuan memberikan pengetahuan, pemahaman dan ajakan bergiat yang mendidik atau memberikan pencerdasan akal budi, pencerahan, proses pemberdayaan masyarakat, meningkatkan ketakwaan, martabat dan peran serta masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
2. Materi acara program pendidikan tidak terikat pada dimensi waktu kekinian atau aktualitas.
3. Siaran pendidikan ditujukan untuk pendengar khusus dengan kurikulum tertentu maupun untuk umum berupa pendidikan sosial masyarakat.

Pasal 8
Siaran Budaya
Siaran Budaya RRI berisi pemaparan hasil kegiatan dan penciptaan batin (akal budi) manusia Indonesia dan asing seperti kepercayaan, kesenian daerah, adat istiadat, tradisi dan apresiasi seni yang bertujuan menggali, melestarikan, meningkatkan, mengembangkan budaya bangsa, perekat budaya nasional, mempertebal harga diri kebanggaan nasional, memperkokoh persatuan nasional serta mempererat hubungan antar bangsa.
Siaran budaya mengutamakan keberagaman budaya bangsa dan tidak membedakan budaya satu dengan yang lainnya sesuai kebutuhan masyarakat.
Siaran budaya berfungsi memperkuat identitas nasional dan kearifan lokal.

Pasal 9
Siaran Hiburan
Siaran Hiburan RRI berisi siaran musik dan non musik yang bertujuan memberikan kepuasan batin sesaat kepada pendengar yang berdampak pada suasana santai, merasa terbebas dari berbagai persoalan dan mendapatkan suasana baru.
Siaran hiburan musik dapat dikelompokkan berdasar jenis musik, masa edar, asal musik.
Siaran hiburan non musik berisi hiburan yang bersifat fiksional dan atau berdasar pada hal-hal yang faktual disampaikan dengan olah kata. Musik hanya sebagai selingan atau ilustrasi.
Siaran hiburan bervariasi berisi musik dan non musik untuk menimbulkan suasana yang lebih dinamis, tidak monoton.

Pasal 10
Siaran Iklan
Siaran iklan merupakan mata acara yang memperkenalkan, memasyarakatkan, dan atau mempromosikan barang atau jasa, gagasan atau cita-cita dengan atau tanpa imbalan.
Siaran iklan terbagi menjadi dua, yaitu : Siaran iklan komersial dan iklan layanan masyarakat.
Siaran iklan komersial adalah siaran iklan yang memperkenalkan dan memromosikan barang atau jasa kepada khalayak sasaran, dengan tujuan memengaruhi konsumen agar menggunakan produk yang ditawarkan dengan imbalan sesuai tarif yang ditetapkan.
Siaran iklan layanan masyarakat adalah siaran iklan yang bersifat himbauan, penyampaian gagasan, cita - cita kepada mayarakat tanpa atau dengan imbalan yang lebih kecil tarifnya dibandingkan dengan tarif iklan komersial.







BAB IV
NARASUMBER, PENDENGAR DAN PENYELENGGARA SIARAN

Pasal 11
Narasumber
Penyelenggara siaran perlu memberikan informasi kepada narasumber yang hadir di studio, di lokasi maupun yang diwawancarai tentang format acara, topik, durasi, identitas narasumber lain, dan kapasitasnya dilibatkan dalam siaran RRI.
Penyelenggara siaran wajib melindungi identitas narasumber pada hal-hal tertentu atas permintaan yang bersangkutan.

Pasal 12
Pendengar
Para pendengar yang terlibat dalam siaran RRI wajib menyebutkan identitas secara jelas, menyampaikan pendapatnya dengan santun.
Penyelenggara siaran berhak menyeleksi pendengar yang terlibat dan membatasi pembicaraan yang menyimpang dari topik.
Untuk mewadahi peran serta masyarakat mengenai acara, RRI dapat membentuk forum konsultasi lokal yang terdiri dari semua unsur stake holder / pemangku kepentingan.
Pendengar dapat memberikan masukan mulai dari tahap perencanaan siaran, terlibat dalam siaran, memberikan masukan dalam evaluasi siaran dan menggalang dana untuk meningkatkan kualitas siaran atas persetujuan penanggung jawab siaran.

Pasal 13
Penyelenggara Siaran
Penyelenggara siaran wajib mengelola siaran yang cerdas, dinamis, konstruktif, kritis dan solutif.
Penyelenggara siaran dimungkinkan memberi kesempatan pihak di luar RRI untuk menjadi bagian dari penyelenggaraan siaran, seperti menjadi penyiar atau presenter, sepanjang diikat dalam perjanjian kerja dengan pihak RRI.









BAB V
MATERI SIARAN

Pasal 14
Peristiwa Konflik,Kejahatan, Kekerasan,
Kerusuhan, SARA dan Separatisme
Dalam menyelenggarakan siaran tentang peristiwa konflik :
a. Bersikap independen dan netral, mengutamakan solusi penyelesaian konflik serta menyiarkan berita secara jujur.
b. Tidak menyebutkan identitas suku, agama, ras, kelompok, lembaga dan golongan dari pihak yang bertikai.

2. RRI dalam menyiarkan masalah kejahatan dan atau kekerasan :
menghindari penggambaran secara rinci tentang kondisi korban dan proses tindak kejahatan dan kekerasan tersebut. Misalnya kasus perkosaan, maka tidak dibenarkan memberitakan proses berlangsungnya adegan perkosaan tersebut.
3. Pemberitaan tentang aksi separatisme, haruslah berpihak pada integritas Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 15
Siaran Tentang Korupsi
1. Siaran tentang korupsi harus mampu membangkitkan budaya anti korupsi di kalangan masyarakat dan dampak jera bagi pelaku.
Siaran tentang korupsi harus mampu menjadi “trigger mechanism” (pemicu kinerja) untuk mewujudkan “good corporate governance” (tata laksana yang baik).
Siaran tentang korupsi tidak menyajikan materi atau bahasan yang mengandung pembenaran terhadap tindak pidana korupsi.

Pasal 16
Peristiwa Politik, Pemilu dan Pilkada
1. Siaran Politik :
a. Berisi pencerahan kepada publik agar paham akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
b. Bersifat independen, atas semua kepentingan partai politik, tokoh / pemimpin partai politik.

2. Siaran Pemilu (Pemilu Legislatif, Pemilihan Presiden & Wakil Presiden serta Pemilihan Kepala Daerah / Pilkada) meliputi :
a. Siaran berita, dialog / debat, sosialisasi dan siaran kampanye yang bersifat adil, proporsional, tidak partisan terhadap salah satu peserta Pemilu / Pilkada.
b. Kontestan Pemilu / Pilkada dilarang membiayai atau mensponsori program yang disiarkan RRI kecuali ada ketentuan lain yang mengatur.

Pasal 17
Siaran Otonomi Daerah
Siaran Otonomi Daerah harus :
1. Mengutamakan pemberdayaan otonomi daerah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Memberdayakan otonomi daerah dan tidak menjurus kearah disintegrasi bangsa.
Menampung aspirasi publik yang memperjuangkan perimbangan kekayaan Pusat dan Daerah, serta mengalokasikan dana anggaran yang adil dan transparan untuk daerah.

Pasal 18
Siaran Bidang HANKAM
Siaran bidang Hankam harus :
1. Mengarah pada penciptaan pertahanan keamanan, menjaga stabilitas nasional dan memperkuat rasa persatuan dan kesatuan demi keutuhan NKRI.
2. Menghindari dampak terjadinya konflik sosial yang mengarah pada disintegrasi bangsa.
3. Senantiasa dapat menumbuhkan rasa nasionalisme dan kecintaan pada tanah air dan bangsa.

Pasal 19
Siaran Tentang Jajak Pendapat
Dalam menyiarkan hasil jejak pendapat dan atau hasil penelitian, siaran RRI wajib memberikan informasi secara terbuka, jelas dan jujur kepada khalayak tentang metode yang digunakan serta implikasinya, terhadap hasil jejak pendapat.

Pasal 20
Musibah dan Traumatik
Dalam menyiarkan peristiwa traumatik (pembantaian, kerusuhan sosial, bencana alam) harus mempertimbangkan perasaan korban, keluarga korban maupun pihak terkait terhadap peristiwa traumatik itu dengan mengedepankan aspek pemecahan masalah.

Pasal 21
Agama dan Supranatural
Penyiaran masalah agama harus memberikan waktu yang proporsional bagi masing - masing agama yang diakui oleh pemerintah, tidak mendeskriditkan agama dan umat lain, serta mengarahkan pada kerukunan hidup antar berbagai umat beragama di tanah air.
Siaran supranatural, paranormal, klenik, magis, alam gaib dan sejenisnya dilarang di RRI.

Pasal 22
Seks, Infotainment dan Aib kehidupan pribadi
Siaran pendidikan seks dimungkinkan semata-mata untuk kesehatan dan pendidikan masyarakat serta tidak dimaksudkan untuk merangsang pendengar berimajinasi negatif (berkehendak melakukan).
Siaran infotainment dimungkinkan sepanjang tidak untuk membuka aib pribadi seseorang.

Pasal 23
Kelompok etnik dan Suku minoritas
1. Siaran etnik budaya harus memberi waktu yang adil dan tidak memberi porsi lebih kepada kelompok etnik budaya tertentu.
2. Siaran suku minoritas, seperti suku Baduy, suku Kubu, suku Bajo, dan sejenisnya harus dijadwal dan diselenggarakan secara rutin di RRI.

Pasal 24
Siaran Keadaan Darurat
Penyiaran situasi dalam kedaan darurat yang disebabkan karena bencana alam,. Kecelakaan, situasi politik dan terorisme yang mengakibatkan korban jiwa dan harta benda yang banyak jumlahnya, maka siaran rutin dapat diubah sewaktu-waktu untuk menyiarkan perkembangan kejadian atau peristiwa darurat yang berlangsung.

Pasal 25
Blocking siaran / Kerjasama lintas sektoral
Diperkenankan sepanjang tidak mempengaruhi dan bertentangan dengan kebijakan penyiaran redaksional RRI.

Pasal 26
Siaran hubungan Luar Negeri
Siaran RRI harus mengutamakan kepentingan NKRI.
Siaran RRI diarahkan untuk mendorong penegakan hak asasi, kemerdekaan, dan demokrasi di seluruh dunia.
Siaran RRI diarahkan untuk mendorong terwujudnya perdamaian dunia secara adil dan beradab.


Pasal 27
Bahasa Siaran
Bahasa Siaran yang digunakan adalah bahasa tutur yang baik dan benar, komunikatif dan santun.
Dalam siaran faktual bahasa yang digunakan hendaknya bahasa yang lugas, sederhana, dan menghindari penggunaan bahasa yang kasar, tendensius, insinuatif, emosional, puitis, sensasional serta menyinggung masalah SARA.


BAB VI
KETENTUAN KHUSUS

Pasal 28
Pertanggungjawaban dan Sanksi
1. Penanggung jawab penyelenggaraan siaran adalah penyelenggara siaran pada masing-masing tingkatan di seluruh stasiun penyiaran RRI.
2. Pelanggaran atas Pedoman Penyelenggaraan Siaran RRI akan mendapat sanksi administratif dan juridis, sesuai dengan bobot kesalahan yang dilakukan.



















KODE ETIK













LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK
RADIO REPUBLIK INDONESIA






KODE ETIK ANGKASAWAN RADIO REPUBLIK INDONESIA

PEMBUKAAN

Kemerdekaan mengeluarkan pikiran baik lisan maupun tulisan adalah salah satu perwujudan kemerdekaan bangsa Indonesia, yang wajib dihormati oleh semua pihak, sesuai yang diamanatkan pasal 28 UUD 1945.
Mengingat negara kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum, sebagaimana tercantum dalam penjelasan UUD 1945, maka seluruh warga negara Indonesia tidak terkecuali angkasawan RRI, wajib menjunjung tinggi konstitusi dan menegakkan kemerdekaan berpikir, berpendapat dalam bentuk penyebaran informasi, pendidikan dan hiburan secara bertanggung jawab, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan bangsa serta memperjuangkan ketertiban dunia secara demokratis yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial sesuai landasan idil Pancasila.
Berdasarkan hal tersebut maka demi tegaknya harkat, martabat, integritas dan kepribadian serta mutu penyiaran RRI yang bertumpu pada kepercayaan masyarakat, maka dengan ini Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia menetapkan Kode Etik Angkasawan Radio Republik Indonesia, yang harus ditaati, dipedomani dan dilaksanakan oleh seluruh angkasawan RRI.

BAB I
KEPRIBADIAN DAN INTEGRITAS ANGKASAWAN RRI

Pasal 1.
1. Angkasawan RRI adalah warga negara Indonesia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjiwa Pancasila, taat kepada UUD 1945, Tri Prasetya RRI dan bekerja kearah keselamatan, kecerdasaan serta kesejahteraan masyarakat Indonesia, sebagai bagian dari masyarakat bangsa-bangsa di dunia.
2. Angkasawan RRI dalam menjalankan profesinya sebagai reporter, presenter, penyiar, redaktur, penulis, dan profesi lainnya maupun teknisi senantiasa menjunjung tinggi azas kejujuran dan tanggung jawab, bijaksana serta menjunjung tinggi martabat manusia dan lingkungannya, mengabdi kepada kepentingan bangsa dan negara serta terpercaya dalam mengemban tugas profesinya.
3. Tri Prasetya RRI adalah jiwa kepribadian dan falsafah profesi, yang menjadi landasan perjuangan historis, yang memberi semangat dan motivasi bagi segenap angkasawan RRI datam melaksanakan tugasnya. Tri Prasetya RRI meliputi :
a. Kita harus menyelamatkan segala alat siaran radio dari siapapun yang hendak menggunakan alat tersebut untuk menghancurkan negara kita, dan membela alat itu dengan segala jiwa raga, dalam keadaan bagaimanapun dan dengan akibat apapun juga.
b. Kita harus mengemudikan siaran RRI sebagai alat perjuangan dan alat revolusi seluruh bangsa Indonesia dengan jiwa kebangsaan yang murni, hati yang bersih dan jujur, serta budi yang penuh kecintaan dan kesetiaan kepada tanah air dan bangsa.
c. Kita harus berdiri di atas segala aliran dan keyakinan partai atau golongan dengan mengutamakan persatuan bangsa dan keselamatan negara, serta berpegang pada jiwa Proklamasi 17 Agustus 1945.

Pasal 2
1. Angkasawan RRI dalam menjalankan profesinya harus mengacu pada prinsip Independen (tidak bergantung pada dan tidak dipengaruhi oleh pihak lain).
2. Angkasawan RRI selalu memegang teguh prinsip Netral (Tidak memihak pada kepentingan salah satu pihak) dan selalu berorientasi untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Pasal 3
1. Angkasawan RRI tidak menyiarkan informasi, pendidikan dan hiburan apapun bentuknya, yang merugikan dan mengacaukan Bangsa dan negara Indonesia.
2. Angkasawan RRI tidak menyiarkan berita, informasi dan hiburan yang menyinggung susila, kepercayaan, agama, keyakinan seseorang, dan sesuatu golongan yang dilindungi oleh Undang Undang.
3. Angkasawan RRI dalam menjalankan tugasnya yang menyangkut bangsa lain, harus didasarkan pada kepentingan nasional.

BAB II
CARA MEMPEROLEH INFORMASI DAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT

Pasal 4
1. Angkasawan RRI menempuh cara dan usaha yang jujur untuk memperoleh informasi / berita.
2. Angkasawan RRI harus meneliti kebenaran informasi / berita atau keterangan sebelum menyiarkannya dengan melakukan pengecekan silang.

Pasal 5
1. Angkasawan RRI harus membedakan antara kejadian (fakta) dengan pendapat (opini) serta tidak mendramatisir suatu peristiwa atau opini dalam membuat, menyusun dan menyiarkan berita, informasi dan hiburan.
2. Angkasawan RRI dalam membuat,menyusun dan menyiarkan berita, informasi dan hiburan tidak mencampur adukkan antara fakta dan opini.
3. Angkasawan RRI harus menghindarkan diri dari subyektifitas atau interpretasi serta tidak memutarbalikan atau memanipulasi fakta dan opini.

Pasal 6
1. Angkasawan RRI dalam memberitakan atau menyiarkan jalannya proses pengadilan yang berkenaan dengan seseorang yang tersangkut dalam suatu perkara tetapi belum dinyatakan bersalah oleh pengadilan atau belum jatuh vonis harus dilakukan dengan mengacu pada azas praduga tak bersalah.
2. Angkasawan RRI dalam membuat dan menyiarkan suatu informasi, berita dan hiburan harus menitikberatkan pada rasa tanggung jawab sosial, kejujuran, sportifitas dan toleransi sesuai tatanan dan norma-norma sosial yang berlaku.
3. Angkasawan RRI harus menghindari siaran yang bersifat provokatif, amoral, cabul dan sensasional serta hal-hal yang dapat menyesatkan rakyat.

BAB III
PELANGGARAN DAN HAK JAWAB

Pasal 7
Angkasawan RRI tidak menyiarkan setiap informasi yang berisi tuduhan tidak berdasar, pencemaran nama baik, hasutan, fitnah, pemutar balikkan fakta atau memanipulasi fakta, penerimaan sesuatu untuk menyiarkan atau tidak menyiarkan sesuatu berita atau informasi serta informasi yang menbahayakan keselamatan negara karena merupakan pelanggaran dan dapat dituntut sesuai aturan hukum yang berlaku.

Pasal 8
1. Angkasawan RRI tidak menerima sesuatu berupa uang, barang atau janji untuk tujuan penyiaran suatu berita atau informasi yang menurut sifatnya dapat menguntungkan atau merugikan orang / golongan ataupun pihak tertentu dari suatu nara sumber adalah pelanggaran berat dan dapat dituntut sesuai aturan hukum yang berlaku.
2. Angkasawan RRI dalam melaksanakan profesinya dilarang meminta /menerima sesuatu dalam bentuk uang atau barang dari nara sumber

Pasal 9
Setiap informasi baik berita pendidikan dan hiburan yang tidak benar dan atau membahayakan negara, merugikan kepentingan umum, golongan / perorangan harus diralat atas kesadaran atau keinsyafan angkasawan sendiri, sedangkan pihak yang dirugikan diberikan hak jawab atas pemberitaan yang dimaksud.

BAB IV
SUMBER BERITA

Pasal 10
1. Angkasawan RRI harus mencantumkan identitas sumber berita atau informasi dengan jujur.
2. Angkasawan RRI harus menghargai dan melindungi keberadaan dan identitas narasumber serta tidak menyiarkan keterangan yang sifatnya off the record dan juga informasi yang bersifat embargo sampai batas waktu embargo berakhir.

BAB V
KEKUATAN KODE ETIK ANGKASAWAN RRI

Pasal 11
1. Kode etik angkasawan RRI ini dibuat dengan prinsip bahwa pertanggungjawaban tentang pelaksanaan terletak pada hati nurani angkasawan RRI.
2. Pengawasan, penataan dan pelaksanaan kode etik angkasawan RRI ini terletak pada konsistensi direksi / pimpinan lembaga penyiaran publik RRI yang melakukan pembinaan dan menentukan sanksi-sanksi administratif yang diperlukan.

















PETUNJUK TEKNIS














LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK
RADIO REPUBLIK INDONESIA





BAB I
PENYELENGGARAAN SIARAN
Guna tercapainya tujuan penyelenggaraan siaran secara baik sesuai Visi dan Misi Lembaga Penyiaran Radio Republik Indonesia – LPP RRI dan berdasarkan kepada Pengelolaan Siaran ( Broadcasting Management), maka diperlukan adanya Petunjuk Teknis yang baku, berlaku bagi LPP RRI secara nasional. Pengelolaan Siaran dimaksud dijabarkan dalam Perencanaan, Pelaksanaan, Evaluasi dan Pengembangan Siaran.

Pasal 1
Perencanaan Siaran
1. Perencanaan Siaran RRI adalah kegiatan awal penyelenggaraan siaran yang meliputi perumusan dan penyusunan :
a. Format Programa.
b. Pola Acara Siaran.
c. Anggaran Siaran.
d. Pelaksana Siaran.
2. Perencanaan siaran RRI harus mengacu pada hasil penelitian khalayak (audience research).

Pasal 2
Format Programa
Perencanaan Programa
1. Perencanaan Programa siaran RRI, harus mampu merumuskan format dengan pola acara siaran yang berisikan program acara yang menarik minat khalayak pendengar.
2. Penyusunan program acara siaran di semua Stasiun RRI di daerah, harus memperhatikan unsur - unsur penting yang disesuaikan dengan sasaran manfaat dan segmen pendengar yang dituju, yaitu :
a. Pendekatan Programatis.
b. Sebutan Pengenal Stasiun (Station Call).
c. Sapaan Pendengar.
d. Positioning.
e. Sasaran khalayak (target audience.,
f. Waktu Siar.

Pasal 3
Pendekatan Programatis
Programa atau Stasiun-Stasiun Produksi Siaran RRI, menggunakan 2 (dua) pendekatan. Adapun pendekatan yang diterapkan pada perencanaan masing-masing programa RRI di seluruh Tanah Air, adalah :
a. Pendekatan Narrowcasting.
b. Pendekatan Broadcasting.

Pasal 4
Pendekatan Narrowcasting
1. Narrowcasting, adalah pilihan strategi programming dari suatu Programa (Stasiun) penyiaran, yang diarahkan / ditujukan pada segmen pendengar tertentu (terbatas / homogen), yang isi siarannya mempunyai ciri khas sesuai daerah tempat stasiun penyiaran itu berada.

2. Di dalam pendekatan Narrowcasting, masing-masing programa siaran memberlakukan format stasiun, yang dapat diklasifikasikan dalam 3 jenis format, yaitu :
a. Format Berita (News),
Adalah Format yang ditetapkan secara khusus pada suatu Programa / Stasiun, yang siarannya sebagian besar berisi berita dan informasi (all news), atau perbincangan mengenai berbagai peristiwa aktual / current affairs (all talk), atau gabungan dari keduanya (News and Talk).
b. Format Musik (Music)
Adalah Format yang unsur utamanya berupa musik, dan penamaannya disesuaikan dengan jenis musik yang mendominasi siaran stasiun bersangkutan, dengan berorientasi pada minat dan kebutuhan pendengarnya (audience).
Format Stasiun penyiaran yang unsur utamanya berupa musik, antara
Lain :
- Contemporary Hit Radio (CHR), yang isi siarannya didominasi oleh lagu - lagu kontemporer atau lagu - lagu yang menjadi hit pada suatu masa tertentu.
- Middle of the Road (MOR), isi siarannya didominasi oleh musik yang tidak terlalu keras, karena ditujukan bagi pendengar (audience) dalam kelompok usia 20-40 tahun), seperti musik Jazz, Klasik dan lagu-lagu ringan (Easy Listening).

c. Format Khusus.
Adalah Format yang keseluruhan programnya dirancang khusus untuk menyuguhkan materi siaran khusus Budaya, Pendidikan, Olahraga, Agama atau masalah Kewanitaan.




Pasal 5
Pendekatan Broadcasting
1. Perencanaan Program sebuah stasiun siaran yang menggunakan pola pendekatan Broadcasting tidak menggunakan Format Homogen (untuk segmen pendengar tertentu), karena pendekatan broadcasting dirancang untuk melayani segmen pendengar yang beragam (heterogen).
2. Seluruh isi siaran dalam mata - acara dan jenis musik pada sebuah stasiun Radio Broadcasting, merupakan perpaduan dari berbagai klasifikasi acara.

Pasal 6
Sebutan Pengenal Stasiun (Station Call)
1. Sebuah Lembaga Penyiaran dalam melaksanakan kegiatan operasionalnya harus mempunyai sebutan pengenal stasiun, guna memperjelas dan mempertegas identitas dan keberadaannya agar dikenal masyarakat.
2. RRI menggunakan station call : “Inilah Radio Republik Indonesia” , dan Station Call untuk desk bahasa Inggris Siaran Luar Negeri : “This is the Voice of Indonesia”, sedangkan untuk bahasa asing lainnya menyesuaikan.


Pasal 7
Sapaan Pendengar
1. Sebuah Lembaga Penyiaran perlu mempunyai sebutan untuk menyapa pendengarnya agar merasa dekat dan akrab, sesuai filosofi radio yang menganggap pendengar sebagai teman atau sahabat ”talk with a friend”.
2. RRI menggunakan sapaan pendengar : ”Saudara Pendengar”, atau ”Dear listener” untuk desk bahasa Inggris Siaran Luar Negeri, sedangkan untuk bahasa asing lainnya menyesuaikan.
3. RRI menggunakan Pronomina Persona atau sebutan kata ganti orang kedua kepada pendengar, yang mencerminkan kedekatan antara presenter dan pendengar, yakni : ”Anda” atau ”You” untuk tesk bahasa inggris Siaran Luar Negeri, sedangkan untuk bahasa asing lainnya menyesuaikan.


Pasal 8
Positioning
1. Positioning adalah ”Penanaman Citra” dalam ingatan pendengar melalui ciri kepribadian, keunggulan maupun keunikan dari Lembaga Penyiaran atau stasiun radio, yang diwujudkan melalui ungkapan atau slogan yang mudah diingat oleh pendengar.
2. Radio Republik Indonesia menggunakan ungkapan positioning : ”RRI, Radio Publik Milik Bangsa”.
Pasal 9
Sasaran Khalayak (Target Audience)
1. Dalam merencanakan suatu programa, sebuah Lembaga Penyiaran atau stasiun radio harus mengenali siapa khalayak pendengarnya agar dapat memilih cara berkomunikasi yang tepat dan efektif. Untuk itu perlu dilakukan pengelompokan pendengar sesuai homogenitasnya.
2. Pengelompokan berdasarkan segmentasi pendengar bertujuan membedakan pendengar sesuai dengan karakternya. Sementara Indikatornya dijabarkan berdasarkan Demografis, Geografis dan Psikografis.
3. Demografis mencakup Jenis Kelamin, Usia, Strata Ekonomi Sosial (SES), Pendidikan, dan Pekerjaan.
4. Geografis mencakup Wilayah tempat bermukimnya pendengar seperti Perkotaan (urban), Pedesaan (rural) dan Pinggiran (sub urban).
5. Psikografi adalah Gaya Hidup (life style) dari pendengar, menurut kategori Modern, Tradisional, Konvensional, Dinamis, atau Agamis.
6. Strata Ekonomi Sosial (SES), ialah pengelompokan masyarakat berdasarkan pengeluaran (expenditure) biaya hidup suatu keluarga rata-rata dalam 1 (satu) bulan, yang dikategorikan menjadi :
Rata-rata Rp.5 juta ke atas / bulan,
Rata-rata antara Rp.3 hingga Rp.5 juta / bulan,
Rata-rata antara Rp.2 juta hingga Rp.3 juta / bulan,
Rata-rata antara Rp. 1 juta hingga Rp.2 juta / bulan,
Rata-rata Rp.1 juta ke bawah / bulan.


Pasal 10
Waktu Siar
Lembaga atau Stasiun Penyiaran harus mampu menentukan rentang waktu berlangsungnya siaran dan jam - jam yang tepat untuk mencapai pendengar sesuai segmen yang dituju.

Pasal 11
Pola Acara Siaran
Pemolaan Programa.
1. Pemolaan Programa, adalah penyusunan pola perencanaan programa siaran dalam bentuk pengelompokan acara siaran ke dalam satuan waktu siaran, meliputi pengklasifikasian, jenis, hari, jam, durasi dan kekerapan siaran setiap mata acara dalam periode tertentu.
2. Berdasarkan pendekatan broadcasting dan narrowcasting, pola perencanaan programa siaran dilakukan dengan :
Pola Blok dan Deskripsi disebut Block System (untuk pendekatan Broadcasting).
Pola Lingkaran waktu dalam satu jam disebut Clock Format (untuk pendekatan Narrowcasting), atau
Pola Gabungan Block System dan Clock Format.

Pasal 12
Pola Blok dan Deskripsi (Block System)
Adalah kebijakan membagi jam siaran ke dalam segmen-segmen (blok) dalam satu hari, sesuai sasaran khalayak pendengar, yang dilakukan dengan
sistem pengelompokan waktu (Day Part), yaitu :
1. Pagi (Morning hours),
2. Siang (Day Drive),
3. Sore (Afternoon Drive),
4. Malam (Night Time),
5. Dini hari / Tengah Malam ( Dawn / Midnight Time).

Pasal 13
Pola Lingkaran Waktu (Clock Format)
1. Pertimbangan penggunaan format Lingkaran Waktu dalam 1 (satu) jam (clock format) didasarkan pada waktu yang paling banyak pendengarnya (prime time) dan waktu biasa (regular time).
2. Pada pola Lingkaran Waktu yang menggunakan sistem produksi siaran satu jam, dapat disisipkan informasi, keterangan atau statement dalam bentuk capsule system yang masing-masing berdurasi 2 (dua) menit.
3. Selain itu, capsule system dapat pula diisi dengan wawancara langsung berdurasi 5 (lima) menit, atau laporan reporter di lapangan (Report on the Spot / ROS).

Pasal 14
Pola Gabungan Block System dan Clock Format
Adalah kebijakan penyampaian acara yang menggabungkan Block System dengan Clock Format.

Pasal 15
Bahasa Siaran
Bahasa pengantar siaran terdiri atas 3 (tiga) jenis, yaitu Bahasa Indonesia, Bahasa Daerah dan Bahasa Asing, yang penggunaannya disesuaikan dengan karakteristik media radio dan segmen pendengar yang dituju.



1. Bahasa Indonesia
Bahasa Indonesia, digunakan sebagai bahasa pengantar utama siaran-siaran RRI, dengan cara penyampaian secara baik, benar dan komunikatif.

2. Bahasa Daerah
Bahasa Daerah, dapat dipergunakan dalam siaran tertentu dan Warta Berita RRI, apabila diperlukan untuk mendukung pencapaian target khalayak yang diinginkan.

3. Bahasa Asing
Bahasa Asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar untuk acara - acara tertentu RRI dengan tetap mengutamakan kepentingan nasional, sepanjang dibutuhkan oleh pendengar berdasarkan hasil penelitian.
Khusus untuk programa Siaran Luar Negeri, bahasa asing digunakan sesuai sasaran khalayak yang ingin dicapai.


Pasal 16
Sumber Siaran
1. Sumber Acara Siaran, adalah bahan / materi awal atau materi kutipan yang digunakan sebagai bahan siaran atau untuk melengkapi suatu acara siaran.
2. Sumber Acara Siaran RRI, dapat diproduksi sendiri atau diperoleh dari pihak lain, baik dari jaringan atau dari sebuah sindikasi, yang isinya tidak bertentangan dengan Visi dan Misi RRI.
3. RRI berkewajiban menyiarkan sedikitnya / minimal 70 persen acara yang bersumber dari dalam negeri, dan maksimal 30 persen yang bersumber dari luar negeri.
4. Khusus untuk Berita dan Informasi RRI, bahan siarannya lebih dari 90 persen harus diusahakan dari hasil liputan dan investigasi reporter RRI sendiri.
5. Khusus untuk Pengembangan Masalah Aktual, 100 persen bahan siarannya harus dari hasil penggalian / investigasi RRI sendiri.


Pasal 17
Klasifikasi Acara Siaran
1. Klasifikasi Acara Siaran, adalah pengelompokan acara siaran berdasarkan Isi, jenis dan tujuan siaran.
2. RRI menitikberatkan pelaksanaan fungsinya sebagai Radio Publik, pada penyiaran informasi, pendidikan dan hiburan.
3. Klasifikasi siaran yang diberlakukan RRI, adalah :
a. Siaran Berita / Informasi (News and Information),
b. Siaran Pendidikan (Educational Program),
c. Siaran Kebudayaan (Cultural Program),
d. Siaran Hiburan (Entertainment Program),
e. Siaran Iklan dan Acara Penunjang (Advertisement and Miscellany).

Pasal 18
Siaran Berita (News and Information)
Siaran Berita / Informasi adalah siaran mengenai peristiwa, fakta, pernyataan, gagasan dan opini terbaru yang berpengaruh dan menarik perhatian sebagian besar masyarakat. Tujuan utarna siaran berita / informasi adalah memenuhi rasa ingin tahu masyarakat.
Kelayakan Berita dan Masalah Aktual ditentukan oleh nilai beritanya (news values ) meliputi:
• Termasa / baru ( timeliness ).
• Kedekatan dengan pendengar ( proximity ).
• Tindakan pemerintah ( government action ).
• Mengenai orang penting ( prominence ).
• Konflik ( conflict ).
• Kejahatan ( criminal ).
• Keanehan ( oddity ).
• Minat insani ( human interest ).

Siaran Berita / Informasi dikategorikan atas :

1. Berita
Berita adalah informasi terbaru mengenai peristiwa, fakta, gagasan dan pernyataan yang penyiarannya sesegera mungkin, yang bertujuan untuk memenuhi rasa ingin tahu masyarakat.
2. Masalah Aktual
Masalah aktual adalah pengembangan / pendalaman sebuah berita ( news ) yang sifat penyiarannya tidak harus sesegera mungkin ( not time concerned ), yang bertujuan membantu memberikan interpretasi lebih mendalam terhadap suatu fakta, peristiwa, ide / opini yang menjadi berita.
3. Informasi
Informasi adalah siaran mengenai data dan atau fakta yang bertujuan memenuhi kebutuhan praktis masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.

Pasal 19
Format Acara Berita
Format Acara Berita terdiri atas :
1. Berita Lempang (Straight News).
Adalah berita mengenai peristiwa penting dan aktual yang memuat unsur - unsur pokok dari 5 W 1 H, ditulis dengan singkat dan jelas dalam struktur piramida terbalik, tanpa opini redaktur atau reporter. Berita lempang ini disajikan dalam buletin berita yang komposisi perkalimatnya tidak lebih dari 20 kata dan berisi tidak lebih dari 10 item dengan durasi maksimal 10 menit.
2. Berita dengan sisipan ( Actuality Insert )
Adalah berita lempang yang disisipi pernyataan narasumber yang durasi insertnya untuk setiap item berita maksimal 45 detik.
3. Sisipan Laporan Reporter ( Voice Report )
Adalah berita lempang yang disisipi laporan dari reporter mengenai suatu peristiwa yang disampaikan langsung dari lokasi kejadian. Penyajiannya dapat tanpa atau dengan actuality insert / sound effect sebagai penguat. Voice report dapat disiarkan dalam bentuk rekaman atau langsung dari lokasi dengan menggunakan jalur telepon atau lainnya. Durasi maksimal 2 menit dan 1 menit jika tanpa insert.
4. Wawancara Berita
Adalah wawancara pendek yang dilakukan sebagai bagian dari buletin berita untuk memperjelas suatu topik / peristiwa aktual dan penting. Wawancara berita sebaiknya dilakukan sendiri dan secara langsung oleh pembaca berita / newscaster. Nara sumber / interviewee dapat berada di studio atau di luar studio yang dihubungi dengan menggunakan saluran telepon. Jika dilakukan bukan oleh news caster, wawancara berita dapat disajikan dalam bentuk rekaman. Durasi maksimal 2 menit.
5. Flash News
Adalah berita bernilai tinggi / sangat penting yang disiarkan sesegera mungkin dengan menghentikan acara siaran yang sedang berlangsung tanpa harus menunggu waktu penyiaran berita utama. ( Flash news adalah istilah khusus untuk radio, sedangkan stop press untuk media cetak ).
6. Breaking News
Adalah informasi awal yang disampaikan reporter secara langsung dari lapangan / lokasi mengenai suatu peristiwa penting. Breaking news disiarkan di sela - sela acara yang sedang berlangsung, atau kejadian menarik yang terjadi secara mendadak. Laporan disampaikan secara singkat untuk kemudian di lanjutkan dengan laporan lanjutan secara lengkap pada waktu berikutnya.
7. Siaran Langsung / Reportase
Adalah siaran pandangan mata secara langsung untuk suatu peristiwa penting yang bernilai berita tinggi baik umum maupun olahraga.



Pasal 20
Format Masalah Aktual ( Current Affairs )
Format Masalah Aktual terdiri dari :
1. Dialog
Dialog adalah suatu perbincangan dua orang atau lebih mengenai suatu masalah aktual yang dipandu oleh seorang moderator. Format acara dialog meliputi :
· Diskusi
Diskusi adalah penyampaian pendapat oleh dua nara sumber atau lebih membahas topik berita aktual dan menarik yang dipandu oleh moderator / penyiar. Diskusi dimaksudkan untuk mencoba mencari konsensus atau menyamakan persepsi atas sebuah topik atau permasalahan yang dibicarakan. Diskusi dapat dilakukan dengan atau tanpa menyertakan pendengar / yang hadir. Salah seorang pembicara dapat berada di luar studio dan dapat dihubungkan melalui sistem teleconference.
· Debat
Debat adalah adalah adu argumentasi mengenai suatu topik yang kontroversial oleh dua pihak atau lebih yang berbeda pendapat. Dalam debat tidak ada kesimpulan akhir.

2. Komentar ( Editorial / Commentary )
Adalah kupasan / analisa dari suatu peristiwa atau kejadian yang menarik dan aktual yang merupakan pendapat / opini stasiun radio bersangkutan. Komentar berdasarkan tujuannya dibagi menjadi :
· Informatif ( Informative Editorial )
Informatif adalah komentar yang menegaskan kembali fakta - fakta yang disiarkan dalam warta berita atau menjelaskan fakta khusus.
· Interpretatif ( Interpretative Editorial)
Interpretatif adalah komentar yang menyajikan secara singkat fakta - fakta dari suatu peristiwa khusus lalu memberikan penjelasan mengenai hal -hal yang nyata dan penting namun tersembunyi
· Argumentatif ( Argumentative Editorial)
Argumentatif adalah komentar yang menyangkut masalah politik yang menghendaki analisi logis terhadap sebab akibat.
· Ajakan bergiat ( Call for Action Editorial )
Ajakan bergiat adalah komentar yang menampilkan suatu problema atau situasi dan mengajak khalayak untuk melakukan suatu kegiatan guna menyelesaikan suatu masalah yang dibicarakan.
· Persuasif ( Persuasive Editorial )
Persuasif adalah komentar yang isinya mencoba meyakinkan khalayak secara psikologis tentang suatu peristiwa.
· Hiburan ( Entertaining Editorial )
Komentar Hiburan adalah komentar yang bersifat sindiran terhadap suatu peristiwa disampaikan secara rileks dan menghibur.

3. Analisis Berita ( News Analysis )
Analisis Berita adalah uraian yang disusun atas dasar fakta yang dianalisa secara berimbang tanpa di bumbui pendapat stasiun radio bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung. Analisis berita hanya menggabung - gabungkan pendapat orang lain dalam konteks yang logis sesuai dengan tema yang dibicarakan. Baik editorial maupun analisis berita disajikan dalam format uraian monolog tanpa insert dengan durasi maksimal 3 menit.

4. Pendapat Pers ( Press Opinion )
Pendapat Pers adalah kutipan pokok dari tajuk / editorial dalam surat kabar atau majalah mengenai suatu masalah yang hangat pada masa itu, disiarkan dalam bentuk uraian tanpa menyertakan opini / pendapat dari stasiun radio bersangkutan.

5. Wawancara untuk masalah aktual
Wawancara untuk masalah aktual adalah tanya jawab mengenai suatu topik berita / peristiwa aktual, yang merupakan kelanjutan atau pendalaman dari salah satu topik berita / peristiwa. Durasi wawancara maksimal 10 menit sebagai suatu format tersendiri.

6. Laporan Tunda
Laporan Tunda adalah laporan ringkas suatu peristiwa aktual dan penting yang disiarkan sesudah peristiwanya terjadi. Laporan disajikan dengan menggunakan bahasa tutur, ada insert dan dapat dipadukan dengan musik atau sound effect.

7. Laporan Mendalam ( In - depth Report )
Laporan Mendalam adalah laporan analisis yang menampilkan rincian obyek / peristiwa yang disampaikan dengan sudut bahasan yang berimbang. Penekanan isi laporan adalah menjawab pertanyaan mengapa dan bagaimana.




8. Laporan Investigatif ( Investigative Report )
Laporan Investigatif adalah laporan yang berusaha mengungkap suatu fakta yang tersembunyi dengan menggunakan teknik investigasi. Investigasi dapat dilakukan dengan :
· Penelitian / riset mendalam.
· Menelusuri jejak perjalanan hidup / karir seseorang.
· Melakukan riset terhadap dokumen - dokumen berharga.
· Interview / wawancara yang dilakukan secara mendalam.
· Metode ”crime solving” yaitu menggunakan teknik penyelidikan kasus - kasus kriminal dengan tetap mengindahkan etika penyiaran.

9. Berita Kisah ( News Feature )
Berita Kisah adalah laporan yang menonjolkan unsur minat insani dari sebuah peristiwa / obyek menarik.

10. Dokumenter Berita ( News Documentary )
Dokumenter Berita adalah bentuk acara berita yang menggali secara rinci suatu aspek dari peristiwa, kegiatan, tokoh yang terkait dengan peristiwa aktual atau mempunyai korelasi dengan perkembangan sosial masyarakat saat ini.
Dokumenter Berita dibedakan menjadi :
· Peristiwa kronologis ( Cronological events ).
Adalah Dokumenter Berita dengan rentetan peristiwa yang disusun secara kronologis dalam jangka waktu tertentu.
Contoh : Berita Sepekan, Pumpunan Berita Bulanan, Kaleidoskop
· Ragam peristiwa ( Cutting events )
Adalah Dokumenter Berita dengan rentetan peristiwa sejenis maupun beragam yang terjadi secara terpisah dan disusun dalam satu paket tidak secara kronologis.
Contoh : Varia Olah Raga Sepekan, Varia Budaya Sepekan, dll.

Pasal 21
Format Informasi
Format Informasi terdiri dari :
§ Laporan Langsung.
Contoh :
§ Info Lalu lintas.
§ Info bursa efek.
§ Info Harga kebutuhan 9 bahan pokok.


§ Wawancara.
Contoh :
· Info Layanan Konsumen ( Costomers’ Affairs ).

Pasal 22
Kiat Menulis dan Variasi Penyajian Berita
A. Kiat Menulis Berita :
1. Dalam menyiarkan berita, redaktur dan reporter RRI perlu mempedomani kiat ABC 2 S
A : Accuracy à akurat, tajam, terpercaya.
B : Bravity à singkat dan padat .
C : Clarity à jelas tidak mengandung bias.
S : Sincerity à apa adanya.
S : Simplicity à sederhana.
Dalam konteks keikut-sertaan RRI sebagai media publik dalam memelihara dan menjaga persatuan bangsa dan kesatuan negara, kiat ABC 2 S dapat ditambah dengan satu S lainnya yaitu :
S : Security à Keamanan.

2. ELF ( Easy Listening Formula )
Mudah dipahami / mudah diserap karena hanya didengar. Untuk itu setiap item berita lempang / straight news memiliki durasi ideal 1 menit dengan kandungan kata antara 10 sampai 20 kata.

3. Penggunaan Bahasa Tutur
Dalam pembuatan berita hendaknya menggunakan pendekatan bahasa lisan / tutur untuk didengar dan bukan bahasa tulis yang dibaca. Kaidah ini harus diperhatikan antara lain saat menggunakan bahan berita berupa press release / berita yang bersumber dari kantor berita. Dengan demikian redaktur / reporter radio tidak sekedar menyalin.

B. Variasi Penyajian Berita
1. News Round Up
Adalah rangkaian laporan dari beberapa reporter yang berada / bertugas di beberapa tempat / daerah / negara menjadi satu paket siaran.

2. Varia Berita ( News Reel )
Adalah rangkaian berita yang terdiri dari laporan reporter, penjelasan / statement nara sumber berita, komentar serta wawancara. Berbagai format berita tersebut dirangkai / di bawakan oleh seorang anchor / telangkai. Masing - masing berita dihiasi / diperkuat dengan musik / sound effect.

3. Majalah Berita ( Integrated News Broadcast / News Magazine )
Adalah paket acara berita yang memuat beragam topik berita / peristiwa, terdiri dari :
· 3 atau 4 item berita lempang.
· Laporan reporter.
· Wawancara (l angsung melalui telepon atau rekaman ).
· Komentar.
Berbagai format berita dalam integrated news broadcast ini dirangkai oleh anchort / telangkai dengan selingan musik sebagai penguat kesan.

Pasal 23
Siaran Pendidikan ( Educational Program )
Siaran Pendidikan adalah siaran yang isinya tentang ilmu dan pengetahuan , dengan tujuan mendidik atau memberikan pencerahan ( pencerdasan akal budi, proses pemberdayaaan masyarakat / empowerment) kepada masyarakat umum dan pendengar khusus, guna meningkatkan martabat kehidupan manusia, serta mendorong peran - serta masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Materi acara program pendidikan untuk siaran radio tidak terikat pada dimensi waktu kekinian atau aktualitas, sehingga dapat saja aspek aktualitas diabaikan dalam proses penentuan materi yang akan disiarkan. Nilai yang disampaikan dalam acara pendidikan bersifat universal dan dapat diterapkan dimana saja serta kapan saja.

Secara garis besar acara pendidikan di radio dibagi menjadi 5 ( lima ) kategori yaitu :
1. Siaran Pendidikan Sekolah ( School Broadcast ).
Siaran Pendidikan Luar Sekolah ( Out - School Broadcast ).
Siaran Pendidikan Umum.
Siaran Pendidikan Khusus / Pendidikan Sosial ( Social Educational Programme ).
Siaran Agama ( Religious Programme ).

Pasal 24
Siaran Pendidikan Sekolah ( School Broadcast )
Siaran Pendidikan Sekolah adalah semua acara Siaran Pendidikan yang pemilihan materinya ditentukan dengan pendekatan kurikuler yang berlaku di lembaga pendidikan formal, dengan sasaran, mulai dari tingkat Taman Kanak - Kanak sampai Perguruan Tinggi.
Contoh :
• Siaran Taman Kanak – Kanak.
• Siaran SLTP Terbuka.
• Siaran Universitas Terbuka.

Pasal 25
Siaran Pendidikan Luar Sekolah ( Ou t - School Broadcast )
Siaran Pendidikan Luar Sekolah adalah semua mata acara Siaran Pendidikan yang pemilihan materinya ditentukan berdasarkan kurikuler luar sekolah, dengan sasaran semua usia yang tidak berkesempatan mendapat pendidikan pada sekolah formal.
Contoh : Kejar Paket A, B, C.

Pasal 26
Siaran Pendidikan Umum
Siaran Pendidikan Umum adalah Siaran Pendidikan yang ditujukan kepada masyarakat secara umum yang bersifat heterogen dan tidak terorganisasi, dengan tujuan mendorong partisipasi masyarakat dalam menuju masyarakat madani ( civil society ).
Contoh :
• Siaran Hukum dan Perundangan.
• Siaran Lingkungan Hidup.
• Siaran Kesehatan.


Pasal 27
Siaran Pendidikan Khusus / Pendidikan Sosial
( Social Educational programme )
Siaran Pendidikan Khusus / Pendidikan Sosial adalah Siaran Pendidikan yang ditujukan kepada masyarakat yang khusus terorganisasi, dan homogen.
Contoh :
• Siaran Pedesaan ( Rural broadcast ).
• Siaran Anak - anak ( Children's hour ).
• Siaran Remaja / Pemuda ( Youth Programme ).
• Siaran Wanita ( Women's hour ).

Pasal 28
Siaran Kebudayaan ( Cultural Programme )
Siaran Kebudayaan adalah siaran yang berisi pemaparan hasil penciptaan batin ( akal budi ) manusia Indonesia dan asing, seperti kesenian dan adat istiadat yang bertujuan menggali, membina, melestarikan, meningkatkan, mengembangkan budaya bangsa, mempertebal harga diri dan kebanggaan nasional, memperkokoh persatuan nasional serta mempererat hubungan antar bangsa.
Jenis Siaran Kebudayaan dibagi atas :
1. Siaran Apresiasi Seni
Siaran Apresiasi Seni adalah acara siaran yang menonjolkan dan mengupas tentang berbagai aspek seni yang diangkat sebagai bahan siaran.
Contoh :
Apresiasi Seni Suara / Seni Sastra / Seni Musik / Seni Tari / Seni Drama.

2. Siaran Apresiasi Budaya
Siaran Apresiasi Budaya adalah acara siaran yang menonjolkan dan mengupas tentang berbagai aspek yang terkait dalam budaya dan tradisi suatu daerah.
Contoh :
Apresiasi wayang, Apresiasi ketoprak, dll.

Pasal 29
Siaran Agama ( Religious programme )
Siaran Agama adalah Siaran Pendidikan yang ditujukan kepada masyarakat penganut agama tertentu yang terdapat di Indonesia guna meningkatkan pemahaman dan pengamalan nilai - nilai agama.
Contoh :
• Siaran Kuliah Subuh.
• Siaran Mimbar Agama.

Pasal 30
Format Acara Siaran Pendidikan dan Kebudayaan
Acara Siaran Pendidikan dan Kebudayaan memiliki format tertentu seperti : feature, majalah udara, uraian, diskusi, drama / sandiwara radio , dialog / percakapan dan radio spot / slide audio.

1. Feature
Feature adalah bentuk acara siaran yang mengangkat satu masalah / topik dan dibahas secara mendalam dengan banyak variasi, diselingi musik dan sound effect.
2. Majalah Udara
Majalah Udara adalah bentuk acara siaran yang berisi beberapa masalah / topik dan dibahas secara tidak mendalam, dengan mengkombinasikan berbagai format acara siaran diselingi musik dan sound effect.



3. Uraian
Uraian adalah penyampaian informasi / pendapat secara langsung yang menyangkut suatu permasalahan secara singkat dengan mengetengahkan satu topik saja yang disampaikan oleh satu orang.

4. Diskusi
Diskusi adalah bentuk acara siaran dengan menampilkan minimal dua pembicara ( yang paling sederhana ) yang mewakili pendapat yang saling berbeda serta seorang pemimpin diskusi. Acara berbentuk diskusi sedapat mungkin menampilkan topik tertentu yang sedang hangat dibicarakan dalam lingkungan masyarakat.

5. Drama / Sandiwara Radio
Drama / Sandiwara Radio adalah bentuk acara siaran yang mengetengahkan konflik antar pelaku yang terangkai di dalam satu alur cerita. Penulisan drama radio menyangkut 3 aspek yaitu aspek kejiwaan, sosial, kesusastraan. Acara berbentuk drama mencerminkan kehidupan sehari - hari yang dialami masyarakat dengan berbagai persoalannya. Drama radio merupakan rangkaian padu dari unsur kata, musik dan sound effect.
6. Dialog / Percakapan
Dialog / percakapan adalah penyampaian suatu permasalahan / informasi secara santai melalui percakapan antar dua orang / lebih yang dapat divariasikan dengan memasukkan unsur musik dan sound effect.
7. Radio Spot / Slide Audio
Radio Spot adalah suatu penyampaian pesan secara singkat dan padat serta langsung pada pokok permasalahan yang dapat disampaikan oleh satu / dua orang pembawa / penyiar. Radio spot / slide audio juga tidak terlepas dari perpaduan kata, musik dan sound effect.

Pasal 31
Siaran Hiburan
Siaran Hiburan adalah siaran yang bermaksud memberikan kepuasan batin ( satisfaction ) sesaat kepada pendengar yang dapat berdampak pada timbulnya suasana rileks, merasa terbebas dari berbagai persoalan dan mendapatkan suasana baru.

Siaran Hiburan dibagai dalam tiga katagori, yaitu :
• Musik.
• Non Musik.
• Campuran Musik dan Non Musik.

Pasal 32
Siaran Musik
Siaran Hiburan Musik dibagi dalam beberapa pengelompokan :
Jenis irama :
Pop, Jazz, Klasik, Kroncong, Dangdut, Country, R&B, Reagge, Blues,
Rock, dll.
Masa edar :
· New Entry ( lagu yang baru datang ),
· Big Hit ( Lagu - lagu yang masuk dalam tangga lagu 1 – 10 ),
· Current ( Lagu - lagu yang masuk dalam tangga lagu 11 – 30 ),
· Recurrent ( Lagu - lagu yang masuk dalam tangga lagu 31 – 40 ),
· Power Gold ( Lagu - lagu 1 - 5 thn silam ),
· Gold ( Lagu - lagu 6 - 10 thn silam ),
· Oldie ( Lagu - lagu 11 - 15 thn silam ),
· Recent Oldie ( Lagu - lagu lama yang kembali Hits ).

Asal :
Musik Indonesia, Musik Daerah, Musik Asing.
· Musik Indonesia adalah hasil karya cipta musik yang syairnya menggunakan bahasa Indonesia serta tumbuh dan berkembang di Indonesia.
· Musik Daerah adalah hasil karya cipta musik yang syairnya menggunakan bahasa daerah serta hidup dan berkembang di berbagai daerah di Indonesia terdiri atas jenis - jenis musik yang asli ( tradisional ) maupun yang sudah di perbaharui.
· Musik Asing adalah semua jenis musik yang berasal dari luar Indonesia.

Pasal 33
Siaran Non Musik
Siaran Hiburan Non Musik adalah siaran hiburan yang lebih banyak mempergunakan unsur kata, sedangkan musik hanya dipergunakan sebagai ilustrasi atau pendukung.
Siaran Hiburan Non Musik terdiri atas :
Lawak / Komedi.
Kuis.
Pagelaran seni tradisional.
Sandiwara radio.





Pasal 34
Siaran Campuran Musik dan Non Musik
Siaran Campuran Musik dan Non Musik alah siaran hiburan yang merupakan perpaduan unsur musik dan non musik. Termasuk dalam kategori ini adalah variety, kabaret atau panggung gembira.

Pasal 35
Format Acara Siaran Hiburan
Format acara Siaran Hiburan berupa :
• Pilihan Pendengar ( Listener's choice ).
• Tangga Lagu-Lagu ( Top Hits ).
• Kuis ( Quiz / Game ).
• Variety.
• Kabaret ( panggung ).
• Cerita.
• Drama / Sandiwara.
• Pagelaran.

Pasal 36
Siaran Iklan dan Acara Penunjang
Siaran Iklan
Siaran Iklan adalah mata acara yang memperkenalkan, memasyarakatkan, dan atau mempromosikan barang atau jasa , gagasan atau cita - cita dengan atau tanpa imbalan kepada lembaga penyiaran yang bersangkutan.
Siaran Iklan dibagi menjadi dua, yaitu :
a. Siaran Iklan Niaga ( Commercials ).
Siaran Iklan Niaga adalah siaran iklan yang memperkenalkan dan mempromosikan barang atau jasa kepada khalayak sasaran, dengan tujuan mempengaruhi konsumen agar menggunakan produk yang ditawarkan, dengan imbalan sesuai tarif yang ditetapkan oleh LPP RRI.
b. Siaran Iklan Layanan Masyarakat ( Public Service Advertisement ).
Siaran Iklan Layanan Masyarakat adalah siaran iklan yang bersifat himbauan, penyampaian gagasan / cita - cita kepada masyarakat luas, dengan atau tanpa imbalan sesuai tarif yang ditetapkan oleh LPP RRI.

Acara Penunjang
Acara Penunjang adalah siaran yang melengkapi penyelenggraan siaran atau mata acara. Contoh : tune buka siaran, tanda tunggu / penanti siaran, tanda tutup siaran.

Pasal 37
Anggaran Siaran

1. Anggaran siaran adalah unsur penting dalam suatu penyelenggaraan siaran radio, yang dapat dikeluarkan berdasarkan usulan perencanaan siaran.
2. Anggaran siaran digunakan untuk membiayai proses persiapan, pelaksanaan dan pasca produksi siaran ( evaluasi dan pelaporan ).
3. Anggaran siaran berasal dari APBN, APBD, iuran penyiaran, sumbangan masyarakat, iklan dan usaha - usaha sumber yang sah dan tidak mengikat.


Pasal 38
Anggaran Proses Persiapan Produksi Siaran
Anggaran Proses Persiapan Produksi Siaran diarahkan lepada kegiatan yang meliputi :
1. Pembuatan Pola Acara Siaran.
2. Pembuatan Rencana Siaran.
3. Pembuatan Daftar Acara Siaran.

Pasal 39
Anggaran Pelaksanaan Produksi Siaran
Anggaran Pelaksanaan Produksi Siaran mengacu pada :
1. Bentuk acara siaran.
2. Komponen tim produksi.
3. Tingkat kesulitan produksi.
4. Durasi siaran.
5. Lokasi penyelanggaraan produksi siaran.
6. Penggunaan peralatan produksi.
7. Sistem jaringan produksi siaran.

Pasal 40
Pelaksana Siaran
1. Pelaksana Siaran, adalah sumber daya manusia yang terlibat dalam proses penyelenggaraan siaran, baik langsung maupun tidak langsung.

2. Unsur-unsur pelaksana siaran meliputi :
a. Struktural.
b. Fungsional.
c. Tim kerabat kerja.


Pasal 41
Struktural
Unsur sumber daya manusia Struktural yang menjadi Pelaksana Siaran terdiri atas :
· Pejabat struktural.
· Staf struktural.

Pasal 42
Fungsional
Unsur sumber daya manusia Fungsional yang menjadi Pelaksana Siaran terdiri atas :
· Andalan Siaran.
· Adikara Siaran.
· Teknisi Siaran.

Pasal 43
Tim Kerabat Kerja
Tim kerabat kerja adalah gabungan unsur struktural, staf / non - struktural dan pejabat fungsional sesuai kebutuhan serta dapat melibatkan masyarakat dalam proses produksi.
Unsur-unsur Tim Kerabat Kerja meliputi :
Produser. 13. Executive Producer.
Program Director. 14. Floor Director.
Technic Director. 15. Script Writer.
Translator. 16. Chief Editor.
Editor / corrector. 17. Music Director.
Illustrator. 18. Presenter.
News Announcer. 19. Reporter.
Newscaster. 20. Correspondence.
Contributor. 21. Studio Operator.
Out Broadcast Technician. 22. Property Operator.
Transmission Operator. 23. Documentator.
Driver. 24. Unit Manager.










BAB II
PELAKSANAAN SIARAN

Pasal 44
PENYELENGGARAAN PROGRAMA

Pengertian Programa :
1. Programa Siaran adalah saluran penyelenggaraan siaran dari stasiun RRI sesuai dengan karakteristik dan segmen pendengar yang dituju.
2. Programa Siaran RRI terdiri atas Programa 1, Programa 2, Programa 3, Programa 4 dan Siaran Luar Negeri.
3. Berdasarkan struktur organisasi LPP RRI, stasiun penyiaran terdiri dari RRI Tipe A, Tipe B, Tipe C dan Siaran Luar Negeri.
4. RRI tipe A ( Stasiun RRI Jakarta ) memiliki 4 ( empat ) Programa :
a. Pro - 1 Programa Regional ( kontributor dan relay berita ).
b. Pro - 2 Programa Kota ( Relay Berita ).
c. Pro - 4 Programa Pendidikan dan Budaya – Jaringan Nasional Terbatas ( Relay Berita ).
d. Pro - 5 Programa Musik Klasik ( Relay Berita ).
Catatan : Pro - 3 Jaringan Berita Nasional dikelola Pusat Pemberitaan.

5. RRI tipe B memiliki 4 ( empat ) Programa :
Pro - 1 Programa Regional ( Relay Berita ).
Pro - 2 Programa Kota ( Relay Berita ).
Pro - 3 Jaringan Berita Nasional ( Kontributor dan Relay 24 Jam ).
Pro - 4 Programa Pendidikan dan Budaya – Jaringan Nasional Terbatas ( Relay Berita ).

6. RRI tipe C memiliki 3 ( tiga ) Programa :
Pro - 1 Programa Regional ( Relay Berita ).
Pro - 2 Programa Kota ( Relay Berita ).
Pro - 3 Jaringan Berita Nasional ( Kontributor dan Relay 24 Jam ).

7. RRI memiliki 1 ( satu ) Programa untuk Stasiun Siaran Luar Negeri yaitu Programa Siaran Luar Negeri ( Voice of Indonesia ) dengan 11 Bahasa.

8. Pusat Pemberitaan
Jaringan Berita Nasional

Pasal 43
DESKRIPSI PROGRAMA
Programa 1
(Informasi, Pendidikan, Budaya dan Hiburan)

1
Sasaran khalayak
:
4 ( empat ) tahun ke atas.
Pendengar utama : 30 – 49 th.
Pendengar kesatu : 50 thn ke atas.
Pendengar kedua : 4 – 29 th.
2
Pendidikan
:
TK ke atas.
3
Jenis kelamin
:
Perempuan.
Laki-laki.
4
Status sosial
:
Semua strata.
5
SES
:
A, B, C, D, E.
6
Sasaran Wilayah
:
Propinsi, Kota dan Kabupaten.
7
Format Stasiun
:
Informasi, Pendidikan, Budaya
Dan Hiburan.
8
Sebutan Stasiun/ Station Call
:
Inilah Radio Republik Indonesia Pro 1 + ( lokasi RRI ).
9
National Positioning
:
RRI Radio Publik Milik Bangsa.
10
Semboyan
:
Sekali di udara tetap di udara.
11
Sapaan Pendengar
:
Saudara pendengar.
12
Pronomina Persona
:
Anda.
13
Pola Programa
:
Block system & capsule system.
14
Klasifikasi Siaran
:
Hiburan 35 %.
Pendidikan 15 %.
Berita / Informasi 25 %.
Iklan / Yanmas 15 %.
Kebudayaan 10 %.
Catatan :
Prosentase ini merupakan acuan dasar dan untuk realisasi disesuaikan dengan kondisi daerah masing – masing.
15
Musik
:
· Era 1970 – 1979.
· Era 1980 – 2000.
· Pop.
· Pop Kreatif.
· Dangdut.
· Keroncong.
· dll...
16
Waktu Siaran
:
Minimal 19 jam per hari.

Catatan :
· Berita / Informasi : Siaran dari pusat maupun daerah.
· Siaran Budaya : - Apresiasi budaya.
- Pagelaran budaya tradisional.
- Kesenian dan lagu tradisional / daerah.
- Feature budaya.
































Programa 2
( Musik dan Informasi )

1
Sasaran khalayak
:
12 - 45 thn.
Kota besar :
Pendengar utama 20 – 39 thn.
Pendengar kesatu 12 - 19 thn .
Pendengar kedua 40 - 45 thn.

Kota kecil :
Pendengar utama 12 – 25 thn.
Pendengar kesatu 26 – 35 thn.
2
Pendidikan
:
SLTP ke atas.
3
Jenis kelamin
:
Perempuan.
Laki – laki.
4
Status sosial
:
Menengah ke atas.
5
SES
:
A, B, C.
6
Sasaran Wilayah
:
Kota.
7
Format Stasiun
:
Musik dan Informasi.
8
Sebutan Stasiun/ Station Call
:
Inilah Radio Republik Indonesia Pro 2 + ( lokasi RRI ).
9
Positioning
:
RRI Radio Publik Milik Bangsa.
10
Sapaan Pendengar
:
Pendengar Pro 2.
11
Pronomina Persona
:
Anda.
12
Pola Programa
:
Format Clock / Capsule System.
13
Klasifikasi Siaran
:
Hiburan 45 %.
Berita / Info 30 %.
Pendidikan 5 %.
Iklan / Yanmas, dll 15 %.
Kebudayaan 5 %.
Catatan :
Prosentase ini merupakan acuan dasar dan untuk realisasi disesuaikan dengan kondisi daerah masing – masing.
14
Musik
:
Lagu top 10 , top 40, current.
Era 1980 - 1989.
Era 1990 - 2006.
Jenis Pop kreatif , Jazz, Slow rock, lagu Indonesia, lagu barat
15
Waktu Siaran
:
19 jam per hari.



Programa 3
Jaringan Berita Nasional (News and Current Affairs)

1
Sasaran khalayak
:
20 – 50 thn.
Ø Pendengar utama 30 - 45 thn.
Ø Pendengar kesatu 46 - 50 thn.
Ø Pendengar kedua 20 - 29 thn.
2
Pendidikan
:
SLTA ke atas.
3
Jenis kelamin
:
Ø Perempuan.
Ø Laki-laki.
4
Status sosial
:
Umum.
5
SES
:
A, B, C, D.
6
Sasaran Wilayah
:
Kota dan Pedesaan.
7
Format Stasiun
:
News and Current Affairs.
8
Sebutan Stasiun/ Station Call
:
Inilah Radio Republik Indonesia.
Pro 3 RRI ( Jaringan Berita Nasional ).
9
National Positioning
:
RRI Radio Publik milik bangsa.
10
Program positioning/ Program Tag Line
:
Sumber Berita Terpercaya.
11
Semboyan
:
Sekali di udara tetap di udara.
12
Sapaan Pendengar
:
Pendengar.
13
Pronomina Persona
:
Anda.
14
Pola Programa
:
Format clock / capsule system.
15
Klasifikasi Siaran
:
Ø Berita / Informasi 75 %.
Ø Pendidikan 5 %.
Ø Hiburan 5 %.
Ø Iklan & penunjang 15 %.
16
Musik
:
Ø Era 1970 – 1984.
Ø Era 1985 – 1995.
Ø Jenis Pop Kreatif.
Ø Jenis Jazz.
Ø Jenis Klasik.
Ø Lagu daerah populer.
17
Waktu Siaran
:
24 jam dalam sehari.

Catatan :
· Musik Pro 3 : Lagu sesuai tema.





Programa 4
(Budaya dan Pendidikan)

1
Sasaran khalayak
:
13 thn ke atas.
Ø Pendengar utama 13 – 49 thn.
Ø Pendengar ke satu 50 thn ke atas.
2
Pendidikan
:
SLTP ke atas
3
Jenis kelamin
:
Ø Perempuan.
Ø Laki-laki.
4
Status sosial
:
Semua strata.
5
SES
:
A, B, C, D, E.
6
Sasaran Wilayah
:
Propinsi dan Kabupaten.
7
Format Stasiun
:
Budaya dan Pendidikan.
8
Sebutan Stasiun/ Station Call
:
Pro 4 RRI … ( lokasi RRI ).
9
Positioning
:
Saluran Budaya Bangsa.
10
Sapaan Pendengar
:
Saudara Pendengar.
11
Pronomina Persona
:
Anda.
12
Pola Programa
:
Format clock / capsule system.
13
Klasifikasi Siaran
:
Ø Kebudayaan 30 %.
Ø Hiburan Tradisional 20 %.
Ø Non - Tradisional 10 %.
Ø Pendidikan 15 %.
Ø Berita / Informasi 10 %.
Ø Iklan & penunjang 15 %.
Catatan :
Prosentase ini merupakan acuan dasar dan untuk realisasi disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing
14
Musik
:
Daerah ( Pop, Trad, kreatif ).
15
Waktu Siaran
:
Minimal 19 jam.











Programa khusus
Siaran Luar Negeri

1
Sasaran khalayak
:
Ø Masyarakat Internasional.
Ø WNI di luar negeri.
Ø Expatriat.
2
Pendidikan
:
SLTP ke atas.
3
Jenis kelamin
:
Ø Laki.
Ø Perempuan.
4
Status sosial
:
Menengah ke atas.
5
SES
:
A, B, C.
6
Sasaran Wilayah
:
Luar negeri, daerah-daerah perbatasan, dan kota-kota besar di dalam negeri.
7
Format Stasiun
:
Informasi, kebudayaan, dan hiburan.
8
Sebutan Stasiun/ Station Call
:
This is the Voice of Indonesia.
9
Positioning
:
Membangun citra Indonesia di luar negeri.
10
Sapaan Pendengar
:
Dear listeners.
11
Pronomina Persona
:
You.
12
Pola Programa
:
Broadcasting.
13
Klasifikasi Siaran
:
Ø Berita/Informasi 50 %.
Ø Kebudayaan 10 %.
Ø Hiburan 30 %.
Ø Siaran penunjang 15 %.

14
Musik
:
Ø Pop Indonesia ( current ).
Ø Musik daerah / tradisional.
Ø Pop dangdut.
15
Waktu Siaran
:
13 jam ( Waktu sesuai negara tujuan ).












BAB III
JARINGAN DAN SINDIKASI SIARAN

Pasal 44
Jaringan Siaran RRI
1. Jaringan Siaran RRI, adalah penyelenggaraan siaran yang dilakukan secara bersama - sama ( serentak ) oleh 2 ( dua ) atau lebih stasiun RRI.
2. Jaringan Siaran RRI dapat dilakukan secara Nasional maupun Regional

Pasal 45
Jaringan Siaran Antar RRI
Jaringan Siaran antar RRI, berbentuk :
Siaran Sentral,
Siaran Terpadu Nasional, atau
Siaran Terpadu Daerah.

Pasal 46
Siaran Sentral
Siaran SentraL adalah jaringan siaran nasional yang dilaksanakan secara bersama oleh seluruh programa RRI.

Pasal 47
Siaran Terpadu Nasional
Siaran Terpadu Nasional adalah jaringan siaran terbatas yang dilaksanakan secara bersama dalam skala nasional, oleh salah satu programa siaran RRI diseluruh tanah air.


Pasal 48
Siaran Terpadu Daerah
Siaran Terpadu Daerah, adalah siaran berjaringan yang diselenggarakan oleh 2 (dua) atau lebih stasiun siaran RRI dalam wilayah 1 (satu) Propinsi.

Pasal 49
Sindikasi
1. Sindikasi, adalah kerjasama siaran antara stasiun radio dalam penyelenggaraan siaran untuk paket-paket acara tertentu yang jam penyelenggaraan siarannya dapat berbeda - beda ( tidak sama ).
2. Sindikasi dapat dilakukan dengan hanya saling tukar - menukar paket program dan atau kerjasama dalam produksi dan penyiarannya.
3. Sindikasi dapat dilakukan untuk program - program yang menyangkut kepentingan umum dengan lingkup materi pendidikan, kebudayaan, hiburan, agama serta karya - karya jurnalistik, yang disiarkan pada hari dan jam sesuai rencana masing - masing stasiun penyiaran.
4. Sindikasi dapat dilakukan untuk kerjasama program dengan siaran luar negeri ( lembaga penyiaran asing ), dengan sistem timbal balik ( reciprocal ).
5. Sindikasi dapat dilakukan untuk kerjasama program siaran antara Siaran Luar Negeri dengan RRI daerah terutama untuk daerah perbatasan dengan negara lain.

BAB IV
EVALUASI SIARAN

Evaluasi Siaran merupakan satu komponen penting dalam Penyelenggaraan Operacional Siaran yang dipergunakan sebagai landasan dalam Pengembangan maupun Perencanaan kegiatan di masa-masa selanjutnya. Dalam kaitan dengan Evaluasi Siaran, Pelaporan Siaran merupakan salah satu unsur mekanisme Evaluasi Siaran yang sangat strategis dan penting artinya sebagai upaya control / pengawasan terhadap kinerja LPP RRI secara keseluruhan.

Pasal 50
Evaluasi Penyelenggaraan Siaran
Evaluasi Siaran, adalah suatu kegiatan yang dilakukan untuk mengukur dan mengetahui hasil dari suatu kegiatan siaran, yang sedang dan telah dilakukan.


Pasal 51
Bentuk Pendekatan
Kegiatan Evaluasi Siaran, menggunakan 2 (dua) bentuk pendekatan, meliputi pendekatan Formatif dan bentuk Sumatif.

1. Evaluasi dengan pendekatan Formatif, adalah kegiatan evaluasi yang dilakukan secara terus-menerus pada acara-acara yang sedang berlangsung.
2. Evaluasi dengan pendekatan Sumasif, adalah kegiatan evaluasi yang dilakukan untuk mengukur hasil / output siaran yang telah berlangsung.





Pasal 52
Komponen Evaluasi
Komponen - komponen yang perlu dimasukkan kedalam kegiatan evaluasi siaran, meliputi komponen Kualitas Produksi, Biaya Produksi dan Komponen Khalayak.

Pasal 53
Evaluasi Kualitas Produksi
Evaluasi Kualitas Produksi mencakup 3 ( tiga) unsur:
1. Evaluasi terhadap kualitas teknik dan standar operasional produksi, perlu dilakukan untuk mengukur kejernihan tata suara, kualitas standar audio dan hal - hal lain yang mencakup teknis produksi, penyajian dan penyiarannya.
2. Evaluasi terhadap konsistensi tujuan dan sasaran siaran, perlu dilakukan untuk mengukur apakah Isi, Format dan Teknik Penyajian Acara sudah sesuai dengan tujuan siaran.
3. Evaluasi profesionalitas perlu dilakukan untuk mengukur kinerja petugas / pelaksana acara siaran, apakah sudah sesuai dengan prinsip-prinsip profesionalitas.

Pasal 54
Evaluasi Biaya Produksi
Evaluasi Biaya Produksi, perlu dilakukan untuk mengukur efisiensi dan efektivitas besaran biaya yang dikeluarkan bagi seluruh unit kerja pendukung kegiatan produksi siaran.


Pasal 55
Evaluasi Khalayak
Evaluasi khalayak perlu dilakukan untuk mengetahui besaran minat dan reaksi masyarakat terhadap acara-acara siaran RRI, dan evaluasi dapat dilakukan dengan pendekatan :
1. Pencatatan atensi masyarakat yang disampaikan melalui surat, telpun dan SMS yang masuk.
2. Forum diskusi dengan kelompok khusus ( Focus Group Discussion ), untuk mengetahui reaksi dan keinginan masyarakat terhadap suatu acara siaran RRI, dengan cara mengundang atau mendatangi kelompok - kelompok yang dianggap bisa mewakili masyarakat dalam jumlah tertentu.
3. Survey yang dapat dilakukan dengan langsung mendatangi masyarakat untuk mengisi daftar pertanyaan ( kuesioner ), mengenai penilaian atau keinginan masyarakat terhadap penyelenggaraan siaran RRI, atau menghubungi masyarakat melalui telpun secara acak ( random ).



Pasal 56
Pelaksanaan Evaluasi
1. Evaluasi untuk Kualitas Produksi, dilaksanakan setiap hari.
2. Evaluasi untuk Biaya Produksi, dilaksanakan setelah selesai produksi.
3. Evaluasi untuk Khalayak pendengar, dilaksanakan setiap saat dan dapat dianalisa setiap bulan.
4. Survey melalui Kuesioner dan Focus Group Discussion, dilakukan sedikitnya 6 bulan sekali.

Pasal 57
Pelaporan
Pengertian dan Sistem Pelaporan.
1. Pelaporan, adalah bagian dari sistem / mekanisme penyelenggaraan siaran, sekaligus sebagai sistem kontrol manajemen ( Kantor Pusat ) LPP - RRI terhadap kinerja stasiun - stasiun produksi RRI Cabang diseluruh Indonesia.
2. Penerapan sistem Pelaporan, selain diperlukan untuk bahan evaluasi, juga digunakan sebagai salah satu unsur pendukung dalam proses pengembangan siaran - siaran RRI di tahun - tahun berikutnya.

Pasal 58
Pelaporan Perencanaan Siaran
1. Pelaporan Perencanaan Siaran adalah bentuk laporan yang berisi penjelasan mengenai proses pemikiran dan penentuan suatu rencana kegiatan siaran secara matang, rinci dan akurat, yang dituangkan dalam bentuk Pola Blok, Pola Diskripsi, Rencana Acara Siaran, Rencana Waktu Siaran dan Rencana Biaya Siaran.
2. Pelaporan Perencaaan Siaran wajib dibuat untuk mengetahui rencana kegiatan siaran yang akan dilaksanakan oleh sebuah stasiun penyiaran RRI, sekaligus sebagai acuan dalam pelaksanaan siaran harian, bulanan dan tahunan.


Pasal 59
Pelaporan Pelaksanaan Siaran
1. Pelaporan Pelaksanaan Siaran adalah bentuk laporan yang berisi proses tindak lanjut dari perencanaan siaran yang dituangkan dalam bentuk Spesifikasi Acara Siaran, Jenis Siaran, Klasifikasi Siaran, Waktu Siaran, Biaya Siaran dan Diagram Pelaksanaan Siaran.
2. Pelaporan Pelaksanaan Siaran, wajib dibuat sebagai bahan pantauan seluruh kegiatan dan kualitas output siaran, sekaligus dapat digunakan sebagai bahan acuan bagi penyempurnaan materi siaran tahun berikutnya.

Pasal 60
Pelaporan Dokumentasi Siaran
1. Pelaporan Dokumentasi Siaran, adalah laporan penyimpanan dokumen kegiatan siaran, dalam bentuk hard disk ( Master ), CD, Photo, Video, Leaflet dan Naskah Berita, Komentar dan Naskah Unggulan ( bukan Berita ), yang telah disiarkan.
2. Pelaporan Dokumentasi Siaran, wajib dibuat sebagai bahan pantauan terhadap penyimpanan dokumen-dokumen penting, baik yang bersifat politis atau acara unggulan yang dapat digunakan sebagai bahan promosi.
3. Dokumentasi Siaran, selain diperlukan untuk bahan Pumpunan Berita Bulanan, Kaleidoskop akhir tahun dan Bahan promosi, juga dapat digunakan sebagai bukti siaran yang bersifat politis bagi Lembaga - lembaga tertentu.


Pasal 61
Pelaporan Rekapitulasi Lagu / Musik
Pelaporan Rekapitulasi Lagu / Musik, adalah laporan mengenai daftar dan data judul lagu dan musik yang telah diputar dalam siaran RRI.
Pelaporan Rekapitulasi penyiaran lagu dan musik, di maksudkan untuk mendata judul lagu / musik yang telah disiarkan oleh RRI, sebagai bahan pertimbangan KCI dalam penghitungan royalty.

Pasal 62
Ketentuan dan Aplikasi Pelaporan
Materi laporan, terdiri atas 4 ( empat ) komponen, meliputi ; Pola Acara Siaran, Rencana Acara Siaran, Rencana Biaya Siaran dan Daftar Acara Siaran.
1. Pola Acara Siaran ( PAS ), wajib dibuat untuk setiap Programa yang ada pada Stasiun-stasiun Cabang RRI, sesuai pemolaan Blok dan Deskripsi atau Clock Format.
Pola Acara Siaran, berlaku untuk jangka waktu 3 ( tiga ) bulan, 6 ( enam) bulan dan 1 ( satu ) tahun. ( Sistem pelaporannya mengacu pada Blanko S1 dan S2 ).
Laporan Pola Acara Siaran, mengacu pada 5 ( lima ) Klasifikasi Siaran, yang ditentukan dengan pewarnaan sbb :
a. Berita / Informasi Merah Muda.
b. Pendidikan Kuning Muda.
c. Kebudayaan Hijau Muda.
d. Hiburan Biru Muda.
e. Iklan & Acara Penunjang Ungu.

2. Rencana Acara Siaran ( RAS ), adalah : Laporan berisi susunan Mata Acara Siaran yang dibuat setiap bulan, berdasarkan kronologis waktu. ( Sistem pelaporannya mengacu pada Blanko S3 ).
3. Rencana Biaya Siaran ( RBS ), adalah : Laporan berisi rincian rencana anggaran setiap Mata Acara Siaran selama 1 ( satu ) tahun. ( Sistem pelaporannya mengacu pada Blanko S4 ).


Pasal 63
Laporan Pelaksanaan Siaran
Laporan pelaksanaan Siaran, dibagi dalam 3 ( tiga ) spesifikasi, yang masing - masing didukung oleh laporan dalam bentuk Grafik berwarna.
1. Laporan Spesifikasi Acara Siaran, adalah : Laporan pelaksanaan siaran yang dibuat berdasarkan rincian jenis klasifikasi per - Mata Acara dan disusun secara berurutan menurut klasifikasi dan jenis siaran selama 1 (satu) bulan. ( Sistem pelaporannya mengacu pada Blanko S 5 ).
2. Laporan Spesifikasi Jenis Siaran, adalah : Laporan pelaksanaan siaran menurut jenis acara siaran, yang disusun berurutan sesuai klasifikasi dan jenis siaran selama 1 ( satu ) bulan. ( Sistem pelaporannya mengacu pada Blanko S 6 ).

3. Laporan Spesifikasi Klasifikasi Siaran, adalah : Laporan pelaksanaan siaran, yang disusun menurut urutan klasifikasi siaran selama 1 ( satu ) bulan. ( Sistem pelaporannya mengacu pada Blanko S7 ).
4. Grafik Pelaksanaan Siaran, adalah: Laporan pelaksanaan siaran dalam bentuk grafik, yang mencantumkan rencana dan pelaksanaan siaran setiap bulan. ( Sistem pelaporannya mengacu pada Blanko S8 ).


Pasal 64
Data SMS dan Surat Pendengar
Laporan Data SMS dan Surat Pendengar, yang berisi perhatian masyarakat dalam bentuk Minat, Kritik, Saran dan Pujian terhadap Siaran-siaran RRI, baik pada Mata Acara, Suguhan Musik, Penampilan Penyiar, maupun terhadap Materi Siaran, harus dibuat setiap bulan. ( Sistem pelaporan mengacu pada Blanko S9 ).

Pasal 65
Penyiaran Musik dan Lagu
Laporan Rekapitulasi Penyiaran Musik dan Lagu, yang berisi frekuensi lagu dan musik yang diputar dengan data lengkap mengenai Pencipta, Arranger, Judul Lagu dan Frekuensi pemutarannya, dibuat setiap bulan ( Sistem mengacu pada blanko S10 )



Pasal 66
Laporan Rekapitulasi Materi Siaran, yang berisi nama acara dan sumber siaran terdiri dari eksekutif, legislatif, yudikatif, akademisi, tokoh masyarakat, masyarakat, dll, dibuat setiap bulan ( sistem mengacu pada blanko S 11 )

Pasal 67
Mekanisme Penyampaian Laporan
1. Laporan Bulanan
Laporan Perencanaan dan Pelaksanaan Siaran yang dibuat oleh masing - masing RRI cabang, harus sudah diterima Kantor Pusat selambat - lambatnya tanggal 7 setiap bulan.

2. Laporan Tahunan
Jenis Laporan tahunan yang dibuat oleh masing - masing RRI Cabang, harus sudah diterima oleh Kantor Pusat selambat-lambatnya akhir bulan Agustus, setiap tahun.

Pasal 68
Alamat Pelaporan
1. Seluruh Laporan Proses Penyelenggaraan Siaran yang dibuat oleh Stasiun - stasiun RRI cabang, ditujukan kepada Direktur Program dan Produksi, d/a Kantor Pusat RRI Jalan Medan Merdeka Barat 4 - 5 ( Kode Pos: 10110 ) Jakarta.
2. Pengiriman Lembar Perencanaan Siaran, Laporan Pelaksanaan Siaran, dan pengiriman Bahan Dokumentasi Siaran yang dilakukan oleh masing - masing Kepala Stasiun melalui jasa Pos atau sarana lain, agar dikonfirmasikan kepada Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Direktorat Program dan Produksi, melalui CP / SSB atau email ditpp@gmail.com.

Pasal 69
Dokumentasi Siaran
Seluruh pelaksanaan penyelenggaraan siaran wajib didokumentasikan baik dalam bentuk naskah maupun rekaman audio.









BAB V
PENGEMBANGAN SIARAN

Pasal 70
Pengembangan Program

1. Pengembangan Program siaran RRI perlu dilakukan untuk menghindari kemungkinan terjadinya kejenuhan masyarakat terhadap program siaran monoton ( statis ) yang disuguhkan.
2. Pengembangan / penyempurnaan program siaran RRI harus dilakukan sesuai tuntutan kebutuhan dan situasi yang sedang berkembang / kecenderungan yang terjadi di masyarakat.


Pasal 71
Pengembangan Ruang Publik
Pengembangan / penyempurnaan siaran RRI dapat dilakukan dengan menyediakan seluas mungkin ruang publik ( Public Sphers ), seperti pengembangan acara - acara siaran yang bersifat interaktif.

Pasal 72
Pelayanan bagi Kelompok Minoritas
RRI perlu terus melakukan pengembangan siaran untuk melayani kelompok - kelompok masyarakat yang tidak tersentuh ( tidak mendapat perhatian ) media massa, karena perbedaan bahasa, atau yang tempat tinggalnya terpencil karena kondisi geografis. Pengembangan dapat dilakukan melalui pembangunan ( penambahan ) prasarana siaran ( pemancar ) dan sarana produksi.

Pasal 73
Partisipasi publik
1. RRI dapat melakukan penyempurnaan siaran dengan melibatkan partisipasi publik, melalui kesempatan untuk turut serta menentukan desain program dan isi acara.
2. Partisipasi Publik, dapat didorong dan dikembangkan melalui Program Siaran Komunitas ( Community Programme ), yang format dan penyajian siarannya menyertakan khalayak pendengar secara penuh.
3. Setiap stasiun cabang RRI, harus mampu mendorong munculnya inisiatif publik melalui kelompok-kelompok pendengar ( Listeners Club ), karena kelompok - kelompok masyarakat dapat memberikan dukungan politis bagi keberadaan institusi RRI.
4. Setiap stasiun cabang RRI juga perlu melakukan pengembangan / penyempurnaan siaran dengan sistem polling untuk menampung pendapat atau gagasan mengenai berbagai masalah yang berkaitan dengan kepentingan publik, melalui penggunaan telepon.

Pasal 74
Pemanfaatan Multimedia
RRI harus memanfaatkan perkembangan teknologi Multimedia untuk mendukung percepatan perolehan informasi, dengan :
1. Mengembangkan dan mengoptimalkan pemanfaatan website.
2. Mengembangkan sistem jaringan pemberitaan dengan teknologi komputer ( Computerized news network ), yang dapat digunakan untuk pengiriman berita dari berbagai stasiun RRI secara cepat.

Pasal 75
Pemberdayaan Tim Kreatif
Setiap Stasiun Cabang RRI perlu membentuk Tim Kreatif, yang bertugas mengkaji dan melakukan pengembangan program acara siaran.

















PROTAP
(PROSEDUR TETAP)
LIPUTAN KHUSUS RRI
UNTUK KEADAAN DARURAT












LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK
RADIO REPUBLIK INDONESIA



I. Definisi :
Keadaan darurat adalah keadaan yang timbul akibat terjadinya peristiwa yang berdampak nasional / internasional, menyangkut kepentingan publik, menimbulkan kepanikan serta korban jiwa dan harta yang besar.
Contoh :
Bencana alam : gempa bumi, tsunami, dll.
Kerusuhan : demo besar-besaran, krisis politik, terorisme / bom.
Kecelakaan : kebakaran besar atau kecelakaan besar.

II. Langkah-langkah operasional :
Mengetahui peristiwa : hotline – BMG, Polisi, Pemadam Kebakaran, Volkanologi, Rumah Sakit, Media lain, reporter sendiri, masyarakat / korban .
Identifikasi awal : skala lokal / nasional / internasional
Melakukan cross check : korban, kerugian, lokasi. Tugas : penyiar & reporter on-duty.
Siaran Pertama : berita, ad-lips, ROS, breaking news / flash news.
Bentuk tim siaran & liputan khusus yang terdiri dari : Pemberitaan, Siaran, Teknik dan Administrasi & Keuangan.
Menetapkan programa yang akan operasional dan siaran 24 jam. Dalam hal skala sangat besar, semua programa digabung pada hari pertama sampai situasi keadaan darurat mulai mereda.
Penyiapan dana, perlengkapan, system / mekanisme siaran, pengarahan & pembagian tugas.
Tim melaksanakan tugas. Di studio : Pengarah Siaran, , Pengarah Teknik, Pengarah Acara, penyiar / anchor/operator. Di luar studio : tim reporter menuju lokasi kejadian.
Pada hari-hari berikut, programa dipisah lagi tetapi setiap penyiar / anchor tetap menghubungi REPORTER di lapangan untuk penyampaian laporan terkini.
Siaran dimulai sampai selesai. Lamanya (berapa hari) siaran darurat melihat situasi dan kondisi mengikuti intensitas keadaan darurat. Kekerapan informasi disesuaikan dengan keadaan lapangan.

III. Petunjuk bagi pelaksana.
Pimpinan tim di lapangan dari unsur Pemberitaan.
Pimpinan tim di studio dari unsur Siaran, Pemberitaan dan Teknik yang terdiri dari: Kepala seksi / kabid/kasubsi/kasubbid.
Selama siaran / peliputan keadaan darurat berjalan, pejabat struktural terkait yang bertanggung jawab dibidang ini siap bertugas 24 jam.
Dana / sarana / prasarana disiapkan seoptimal mungkin.


IV. Lain-lain.
Filosofi :
Radio harus menjadi media tercepat pemberi informasi.
Radio ditangkap lebih banyak anggota masyarakat karena mudah dan murah.
RRI adalah Radio Publik – Radio Bangsa Indonesia
Memperhatikan A(accurate), B(brief), C(clear) - 3 S(simplicity, sincerity, security) – (ABC 3 S)

Sifat Penyiaran :
Memberikan informasi tentang kejadian sebenar-benarnya.
Memberikan rasa pengayoman – menghindari kepanikan
Memberikan arahan kepada masyarakat tentang hal-hal yang seyogyanya dilakukan untuk keselamatan dan penyelamatan.
Memberikan panduan dan bimbingan lahir & batin.

TIPS.
DO (LAKUKAN) :
- Berikan informasi yang akurat.
- Berikan bimbingan yang menyejukan.
- Berikan petunjuk yang jelas.

DON’T (JANGAN DILAKUKAN) :
- Jangan memberikan informasi yang salah.
- Jangan memberikan informasi yang meragukan atau membingungkan.
- Jangan mengambil asumsi sendiri.