Jumat, 06 Februari 2009

KEBIJAKAN PENYIARAN RRI

KEBIJAKAN PENYIARAN
LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK
RADIO REPUBLIK INDONESIA.
TAHUN 2005/2006


I. PENDAHULUAN.

Radio Republik Indonesia, sebagai Lembaga Penyiaran Publik, mempu-nyai tugas memberikan pelayanan informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial, serta melestarikan budaya bangsa untuk kepentingan seluruh lapisan masyarakat melalui penyelenggaraan penyiaran radio yang men-jangkau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Agar Direksi Lembaga Penyiaran Publik RRI dapat melaksanakan tugas-nya dengan baik, Dewan Pengawas LPP RRI menyusun Kebijakan Penyiaran, sebagai acuan Direksi dalam melaksanakan kegiatan penyiaran sesuai prinsip penyiaran publik yang bersifat independen, netral, tidak komersial dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.


II. LANDASAN IDIIL, LANDASAN HUKUM DAN LANDASAN OPERASIONAL.

1. Landasan Idiil Pancasila
2. Landasan Hukum UUD 1945, Undang Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik RRI.
3. Landasan Operasional Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia.
( SK KPI No : 009/SK/KPI/8/2004 )


III. KEBIJAKAN UMUM PENYIARAN

1. RRI adalah lembaga penyiaran publik yang bersifat independent , netral, dan tidak komersial.
2. Kegiatan penyiaran RRI bertujuan memberikan informasi melalui program siaran berita yang memperkaya wawasan dan meningkatkan kemampuan masyarakat berperan serta dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, mengembangkan kebudayaan nasional serta memberikan hiburan yang sehat kepada masyarakat, dalam standar mutu yang tinggi.


IV. KEBIJAKAN OPERASIONAL PENYIARAN.

1. Standar Nilai Isi Siaran :

a. Siaran Radio Republik Indonesia, baik informasi, pendidikan maupun hi-buran harus dapat menjunjung tinggi prinsip ketidak berpihakan dan kea-kuratan, melindungi masyarakat dari pembodohan dan kejahatan, menum-buhkan demokratisasi dan meningkatkan kesadaran akan pelaksanaan Hak Asasi Manusia, melindungi anak-anak, remaja, perempuan dan kaum yang tidak diuntungkan serta menghormati hak privasi subyek dan obyek berita.

b. Dalam menyiarkan program siaran informasi, pendidikan dan hiburan RRI harus menghindarkan diri dari hal hal yang melecehkan atau merendahkan suku dan ras di Indonesia serta mengandung serangan, penghinaan atau pelecehan terhadap pandangan dan keyakinan agama tertentu.

c. Dalam menyajikan berita, RRI harus obyektif dan dapat melaksanakan kebijakan redaksi (editorial policy) yang dilandasi sifat independen tanpa dipengaruhi atau mendapat tekanan pihak manapun baik pimpinan, peme-rintah, kekuatan-kekuatan politik, pemodal maupun kelompok kelompok kepentingan (vested interest) dalam masyarakat.

d. Program siaran pemberitaan yang disiarkan RRI harus senantiasa mengin-dahkan prinsip jurnalisme profesional dengan senantiasa mengindahkan prinsip akurasi, keadilan, dan ketidak berpihakan.

e. Dalam menyiarkan isu kontroversial yang menyangkut kepentingan publik, RRI harus menyajikan berita, fakta dan opini secara obyektif dan secara berimbang dengan mengedepankan kepentingan umum dan persatuan bangsa.

f. Program siaran RRI dilarang mengandung muatan pembenaran terhadap tindak korupsi dan perjudian.

2. Standar Kualifikasi Tenaga Penyiaran.

a. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b. Sehat jasmani dan rohani.
c. Berkelakuan tidak tercela
d. Mempunyai integritas dan dedikasi yang tinggi bagi peningkatan kinerja Radio Republik Indonesia sebagai Lembaga Penyiaran Publik.
e. Memiliki keahlian dan keterampilan di bidang tugasnya dan mampu me-laksanakan tugasnya dengan baik.
f. Mampu bekerja dengan baik secara tim dalam meningkatkan kinerja Radio Republik Indonesia sebagai Lembaga Penyiaran Publik.
g. Non partisan.

3. Arah Kegiatan Operasional Siaran.

Kegiatan penyiaran RRI di arahkan untuk :
a. Menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945.
b. Menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai nilai agama serta jati diri bangsa.
c. Meningkatkan kualitas sumberdaya manusia
d. Menjaga dan mempererat persatuan dan kesatuan bangsa.
e. Meningkatkan kesadaran ketaatan hukum.
f. Mendorong terciptanya peningkatan mutu kehidupan berbangsa.
g. Menyalurkan pendapat umum serta mendorong peran aktif masyarakat dalam pembangunan nasional dan daerah serta melestarikan lingkungan hidup.
h. Mendorong persaingan sehat antar media penyiaran.
i. Mendorong peningkatan kemampuan perekonomian rakyat dan mewujud-kan pemerataan.
j. Memberikan informasi yang benar, seimbang, merata dan bertanggung jawab.
k. Memajukan kebudayaan nasional.

4. Sasaran :
Untuk tahun 2005–2006 penyelenggaraan siaran RRI diarahkan untuk :

a. Terjangkaunya seluruh wilayah Nusantara sehingga tidak ada daerah yang tidak terjangkau (blank spot area) dengan cara mendirikan stasiun penyi-aran yang baru, memberdayakan lembaga penyiaran publik lokal ex RSPD sebagai afisiliasi RRI atau membangun stasiun-stasiun relay.

b. Menguatnya daya pancar siaran RRI di wilayah wilayah perbatasan NKRI.

c. Terselenggaranya siaran untuk berbagai strata sosial, khususnya masya-rakat yang tidak menjadi sasaran lembaga penyiaran swasta, melalui diver-sifikasi programa siaran RRI sebagai Lembaga Penyiaran Publik.

d. Terselenggaranya siaran pendidikan bagi masyarakat di pedesaan melalui acara siaran yang dapat memberdayakan dan memperkaya wawasan de-ngan melibatkan pendengar secara aktif dalam siaran maupun penyeleng-garaannya.

e. Terwujudnya peningkatan jumlah masyarakat yang mendengarkan siaran RRI, khususnya kalangan remaja di perkotaan.

f. Terwujudnya peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan acara-acara siaran baik dalam program interaktif, maupun penyelenggaraan acara siar-an kebudayaan.

g. Terwujudnya kepercayaan masyarakat terhadap siaran berita RRI, berkat program berita dan masalah aktual yang diproduksi Pusat Pemberitaan yang profesional, sehingga dapat menjadi sumber dan acuan informasi terpercaya serta mencerminkan keragaman situasi dan kondisi di berbagai penjuru NKRI.

h. Terselenggaranya program acara siaran baik faktual maupun fiksional yang menarik dan mampu menarik perhatian pengiklan tanpa mengorban-kan kepentingan masyarakat.

i. Terciptanya program acara siaran yang didasarkan pada prinsip-prinsip “layak biaya, layak siar, layak dengar dan layak jual” .

j. Terselenggaranya jaringan dan sindikasi penyiaran baik untuk program informasi, pendidikan, kebudayaan maupun hiburan dalam rangka mem-pererat persatuan dan kesatuan bangsa.

k. Terwujudnya peran serta masyarakat secara luas melalui forum-forum pemerhati RRI yang dapat memberikan masukan secara simultan bagi peningkatan kualitas program siaran RRI.

l. Terwujudnya Angkasawan RRI yang memiliki kualifikasi sesuai Standar Kompetensi Tenaga Penyiaran RRI.


V. PENUTUP.

Kebijakan penyiaran ini merupakan pedoman bagi Direksi dalam menen-tukan strategi guna tercapainya tujuan secara terukur dan dapat dipertanggung jawabkan kepada publik.

Untuk mewujudkan tercapainya sasaran Kebijakan Penyiaran ini Direksi perlu menyusun Pedoman Sasaran Pendengar (Target Audience) serta Tabel Spesifikasi Programa Stasiun Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik RRI serta menetapkan Cabang Utama Jakarta sebagai Pilot Project Percontohan .

Setiap tahun Dewan Pengawas LPP RRI akan menetapkan kebijakan Penyiaran yang baru berdasarkan hasil evaluasi terhadap implementasi dari kebi-jakan ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar