•SIARAN INFORMASI
- Pusat Pemberitaan
- Siaran Pro 3 berjaringan Nasional 24 jam
- Keadilan informasi dgn pola jaringan korwil setiap hari
- RRI acuan informasi di daerah
- Bank berita
•SIARAN BUDAYA
- Siaran budaya berjaringan nasional
- Siaran budaya berjaringan korwil
- Sindikasi siaran
- RRI sbg pusat kegiatan budaya
- Pengembangan budaya lokal
•SIARAN PENDIDIKAN
- Siaran pendidikan berjaringan
- Siaran pendidikan berjaringan korwil
- Siaran pendidikan sindikasi
- siaran budi pekerti
- Siaran pendidikan sosial
- Siaran pendidikan sekolah
•SIARAN HIBURAN
- Siaran hiburan berjaringan korwil
- Parade band remaja
- Kuiz
- RRI sbg pusat kegiatan anak muda
- Pengembangan kesenian nasional daerah
TUGAS RRI
Memberikan pelayanan siaran informasi, pendidikan, memelihara budaya bangsa,hiburan yang sehat, kontrol sosial dan membawa citra positif bangsa di dunia internasional.
Siaran Budaya RRI berisi :
a. pemaparan hasil kegiatan.
b. penciptaan batin (akal budi) manusia Indonesia dan asing
seperti kepercayaan, kesenian daerah, adat istiadat, tradisi.
c. apresiasi seni.
Siaran budaya bertujuan menggali, melestarikan,
meningkatkan, mengembangkan budaya bangsa,
perekat budaya nasional, mempertebal harga diri
kebanggaan nasional, memperkokoh persatuan
nasional serta mempererat hubungan antar bangsa.
Contoh :
Apresiasi Seni Suara / Seni Sastra / Seni Musik / Seni
Tari / Seni Dharma.
Siaran Budaya mengutamakan keberagaman budaya
bangsa dan tidak membedakan budaya satu dengan
yang lainnya sesuai kebutuhan masyarakat
Contoh :
Apresiasi Wayang, Apresiasi Ketoprak, dll.
Siaran Budaya berfungsi memperkuat identitas nasional dan kearifan lokal.
Siaran Budaya perlu diaktualisasikan dan di Promosikan Melalu Siaran yang pagelarkan
5 (lima) Pilar Pelestarian Budaya
1.Pemerintah
2.Seniman Budayawan
3.Media
4.Dunia Usaha
5.Masyarakat. (PH)
FORMAT ACARA SIARAN BUDAYA
-PAGELARAN
-DIALOG INTERAKTIF / OBROLAN
-TEATURE
-MAJALAH UDARA
-BERITA
-SPOT
-DOKUEMNTER
Jaringan Siaran RRI
1.Jaringan Siaran RRI adalah Penyelenggaraan siaran yang dilakukan secara bersama-sama (serentak) oleh 2 (dua) atau lebih stasiun RRI
2.Jaringan Siaran RRI dapat dilakukan secara Nasional maupun Regional.
Jaringan Siaran antar RRI berbentuk :
•Siaran Sentral.
•Siaran Terpadu Nasional, atau
•Siaran Terpadu Daerah.
Siaran Terpadu Nasional adalah Jaringan siaran terbatas yang dilaksanakan secara bersama dalam skala nasional, oleh salah satu programa siaran RRI diseluruh tanah air
Tampilkan postingan dengan label RRI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label RRI. Tampilkan semua postingan
Jumat, 06 Februari 2009
KEBIJAKAN PENYIARAN RRI
KEBIJAKAN PENYIARAN
LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK
RADIO REPUBLIK INDONESIA.
TAHUN 2005/2006
I. PENDAHULUAN.
Radio Republik Indonesia, sebagai Lembaga Penyiaran Publik, mempu-nyai tugas memberikan pelayanan informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial, serta melestarikan budaya bangsa untuk kepentingan seluruh lapisan masyarakat melalui penyelenggaraan penyiaran radio yang men-jangkau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Agar Direksi Lembaga Penyiaran Publik RRI dapat melaksanakan tugas-nya dengan baik, Dewan Pengawas LPP RRI menyusun Kebijakan Penyiaran, sebagai acuan Direksi dalam melaksanakan kegiatan penyiaran sesuai prinsip penyiaran publik yang bersifat independen, netral, tidak komersial dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.
II. LANDASAN IDIIL, LANDASAN HUKUM DAN LANDASAN OPERASIONAL.
1. Landasan Idiil Pancasila
2. Landasan Hukum UUD 1945, Undang Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik RRI.
3. Landasan Operasional Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia.
( SK KPI No : 009/SK/KPI/8/2004 )
III. KEBIJAKAN UMUM PENYIARAN
1. RRI adalah lembaga penyiaran publik yang bersifat independent , netral, dan tidak komersial.
2. Kegiatan penyiaran RRI bertujuan memberikan informasi melalui program siaran berita yang memperkaya wawasan dan meningkatkan kemampuan masyarakat berperan serta dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, mengembangkan kebudayaan nasional serta memberikan hiburan yang sehat kepada masyarakat, dalam standar mutu yang tinggi.
IV. KEBIJAKAN OPERASIONAL PENYIARAN.
1. Standar Nilai Isi Siaran :
a. Siaran Radio Republik Indonesia, baik informasi, pendidikan maupun hi-buran harus dapat menjunjung tinggi prinsip ketidak berpihakan dan kea-kuratan, melindungi masyarakat dari pembodohan dan kejahatan, menum-buhkan demokratisasi dan meningkatkan kesadaran akan pelaksanaan Hak Asasi Manusia, melindungi anak-anak, remaja, perempuan dan kaum yang tidak diuntungkan serta menghormati hak privasi subyek dan obyek berita.
b. Dalam menyiarkan program siaran informasi, pendidikan dan hiburan RRI harus menghindarkan diri dari hal hal yang melecehkan atau merendahkan suku dan ras di Indonesia serta mengandung serangan, penghinaan atau pelecehan terhadap pandangan dan keyakinan agama tertentu.
c. Dalam menyajikan berita, RRI harus obyektif dan dapat melaksanakan kebijakan redaksi (editorial policy) yang dilandasi sifat independen tanpa dipengaruhi atau mendapat tekanan pihak manapun baik pimpinan, peme-rintah, kekuatan-kekuatan politik, pemodal maupun kelompok kelompok kepentingan (vested interest) dalam masyarakat.
d. Program siaran pemberitaan yang disiarkan RRI harus senantiasa mengin-dahkan prinsip jurnalisme profesional dengan senantiasa mengindahkan prinsip akurasi, keadilan, dan ketidak berpihakan.
e. Dalam menyiarkan isu kontroversial yang menyangkut kepentingan publik, RRI harus menyajikan berita, fakta dan opini secara obyektif dan secara berimbang dengan mengedepankan kepentingan umum dan persatuan bangsa.
f. Program siaran RRI dilarang mengandung muatan pembenaran terhadap tindak korupsi dan perjudian.
2. Standar Kualifikasi Tenaga Penyiaran.
a. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b. Sehat jasmani dan rohani.
c. Berkelakuan tidak tercela
d. Mempunyai integritas dan dedikasi yang tinggi bagi peningkatan kinerja Radio Republik Indonesia sebagai Lembaga Penyiaran Publik.
e. Memiliki keahlian dan keterampilan di bidang tugasnya dan mampu me-laksanakan tugasnya dengan baik.
f. Mampu bekerja dengan baik secara tim dalam meningkatkan kinerja Radio Republik Indonesia sebagai Lembaga Penyiaran Publik.
g. Non partisan.
3. Arah Kegiatan Operasional Siaran.
Kegiatan penyiaran RRI di arahkan untuk :
a. Menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945.
b. Menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai nilai agama serta jati diri bangsa.
c. Meningkatkan kualitas sumberdaya manusia
d. Menjaga dan mempererat persatuan dan kesatuan bangsa.
e. Meningkatkan kesadaran ketaatan hukum.
f. Mendorong terciptanya peningkatan mutu kehidupan berbangsa.
g. Menyalurkan pendapat umum serta mendorong peran aktif masyarakat dalam pembangunan nasional dan daerah serta melestarikan lingkungan hidup.
h. Mendorong persaingan sehat antar media penyiaran.
i. Mendorong peningkatan kemampuan perekonomian rakyat dan mewujud-kan pemerataan.
j. Memberikan informasi yang benar, seimbang, merata dan bertanggung jawab.
k. Memajukan kebudayaan nasional.
4. Sasaran :
Untuk tahun 2005–2006 penyelenggaraan siaran RRI diarahkan untuk :
a. Terjangkaunya seluruh wilayah Nusantara sehingga tidak ada daerah yang tidak terjangkau (blank spot area) dengan cara mendirikan stasiun penyi-aran yang baru, memberdayakan lembaga penyiaran publik lokal ex RSPD sebagai afisiliasi RRI atau membangun stasiun-stasiun relay.
b. Menguatnya daya pancar siaran RRI di wilayah wilayah perbatasan NKRI.
c. Terselenggaranya siaran untuk berbagai strata sosial, khususnya masya-rakat yang tidak menjadi sasaran lembaga penyiaran swasta, melalui diver-sifikasi programa siaran RRI sebagai Lembaga Penyiaran Publik.
d. Terselenggaranya siaran pendidikan bagi masyarakat di pedesaan melalui acara siaran yang dapat memberdayakan dan memperkaya wawasan de-ngan melibatkan pendengar secara aktif dalam siaran maupun penyeleng-garaannya.
e. Terwujudnya peningkatan jumlah masyarakat yang mendengarkan siaran RRI, khususnya kalangan remaja di perkotaan.
f. Terwujudnya peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan acara-acara siaran baik dalam program interaktif, maupun penyelenggaraan acara siar-an kebudayaan.
g. Terwujudnya kepercayaan masyarakat terhadap siaran berita RRI, berkat program berita dan masalah aktual yang diproduksi Pusat Pemberitaan yang profesional, sehingga dapat menjadi sumber dan acuan informasi terpercaya serta mencerminkan keragaman situasi dan kondisi di berbagai penjuru NKRI.
h. Terselenggaranya program acara siaran baik faktual maupun fiksional yang menarik dan mampu menarik perhatian pengiklan tanpa mengorban-kan kepentingan masyarakat.
i. Terciptanya program acara siaran yang didasarkan pada prinsip-prinsip “layak biaya, layak siar, layak dengar dan layak jual” .
j. Terselenggaranya jaringan dan sindikasi penyiaran baik untuk program informasi, pendidikan, kebudayaan maupun hiburan dalam rangka mem-pererat persatuan dan kesatuan bangsa.
k. Terwujudnya peran serta masyarakat secara luas melalui forum-forum pemerhati RRI yang dapat memberikan masukan secara simultan bagi peningkatan kualitas program siaran RRI.
l. Terwujudnya Angkasawan RRI yang memiliki kualifikasi sesuai Standar Kompetensi Tenaga Penyiaran RRI.
V. PENUTUP.
Kebijakan penyiaran ini merupakan pedoman bagi Direksi dalam menen-tukan strategi guna tercapainya tujuan secara terukur dan dapat dipertanggung jawabkan kepada publik.
Untuk mewujudkan tercapainya sasaran Kebijakan Penyiaran ini Direksi perlu menyusun Pedoman Sasaran Pendengar (Target Audience) serta Tabel Spesifikasi Programa Stasiun Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik RRI serta menetapkan Cabang Utama Jakarta sebagai Pilot Project Percontohan .
Setiap tahun Dewan Pengawas LPP RRI akan menetapkan kebijakan Penyiaran yang baru berdasarkan hasil evaluasi terhadap implementasi dari kebi-jakan ini.
LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK
RADIO REPUBLIK INDONESIA.
TAHUN 2005/2006
I. PENDAHULUAN.
Radio Republik Indonesia, sebagai Lembaga Penyiaran Publik, mempu-nyai tugas memberikan pelayanan informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial, serta melestarikan budaya bangsa untuk kepentingan seluruh lapisan masyarakat melalui penyelenggaraan penyiaran radio yang men-jangkau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Agar Direksi Lembaga Penyiaran Publik RRI dapat melaksanakan tugas-nya dengan baik, Dewan Pengawas LPP RRI menyusun Kebijakan Penyiaran, sebagai acuan Direksi dalam melaksanakan kegiatan penyiaran sesuai prinsip penyiaran publik yang bersifat independen, netral, tidak komersial dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.
II. LANDASAN IDIIL, LANDASAN HUKUM DAN LANDASAN OPERASIONAL.
1. Landasan Idiil Pancasila
2. Landasan Hukum UUD 1945, Undang Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik RRI.
3. Landasan Operasional Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia.
( SK KPI No : 009/SK/KPI/8/2004 )
III. KEBIJAKAN UMUM PENYIARAN
1. RRI adalah lembaga penyiaran publik yang bersifat independent , netral, dan tidak komersial.
2. Kegiatan penyiaran RRI bertujuan memberikan informasi melalui program siaran berita yang memperkaya wawasan dan meningkatkan kemampuan masyarakat berperan serta dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, mengembangkan kebudayaan nasional serta memberikan hiburan yang sehat kepada masyarakat, dalam standar mutu yang tinggi.
IV. KEBIJAKAN OPERASIONAL PENYIARAN.
1. Standar Nilai Isi Siaran :
a. Siaran Radio Republik Indonesia, baik informasi, pendidikan maupun hi-buran harus dapat menjunjung tinggi prinsip ketidak berpihakan dan kea-kuratan, melindungi masyarakat dari pembodohan dan kejahatan, menum-buhkan demokratisasi dan meningkatkan kesadaran akan pelaksanaan Hak Asasi Manusia, melindungi anak-anak, remaja, perempuan dan kaum yang tidak diuntungkan serta menghormati hak privasi subyek dan obyek berita.
b. Dalam menyiarkan program siaran informasi, pendidikan dan hiburan RRI harus menghindarkan diri dari hal hal yang melecehkan atau merendahkan suku dan ras di Indonesia serta mengandung serangan, penghinaan atau pelecehan terhadap pandangan dan keyakinan agama tertentu.
c. Dalam menyajikan berita, RRI harus obyektif dan dapat melaksanakan kebijakan redaksi (editorial policy) yang dilandasi sifat independen tanpa dipengaruhi atau mendapat tekanan pihak manapun baik pimpinan, peme-rintah, kekuatan-kekuatan politik, pemodal maupun kelompok kelompok kepentingan (vested interest) dalam masyarakat.
d. Program siaran pemberitaan yang disiarkan RRI harus senantiasa mengin-dahkan prinsip jurnalisme profesional dengan senantiasa mengindahkan prinsip akurasi, keadilan, dan ketidak berpihakan.
e. Dalam menyiarkan isu kontroversial yang menyangkut kepentingan publik, RRI harus menyajikan berita, fakta dan opini secara obyektif dan secara berimbang dengan mengedepankan kepentingan umum dan persatuan bangsa.
f. Program siaran RRI dilarang mengandung muatan pembenaran terhadap tindak korupsi dan perjudian.
2. Standar Kualifikasi Tenaga Penyiaran.
a. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b. Sehat jasmani dan rohani.
c. Berkelakuan tidak tercela
d. Mempunyai integritas dan dedikasi yang tinggi bagi peningkatan kinerja Radio Republik Indonesia sebagai Lembaga Penyiaran Publik.
e. Memiliki keahlian dan keterampilan di bidang tugasnya dan mampu me-laksanakan tugasnya dengan baik.
f. Mampu bekerja dengan baik secara tim dalam meningkatkan kinerja Radio Republik Indonesia sebagai Lembaga Penyiaran Publik.
g. Non partisan.
3. Arah Kegiatan Operasional Siaran.
Kegiatan penyiaran RRI di arahkan untuk :
a. Menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945.
b. Menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai nilai agama serta jati diri bangsa.
c. Meningkatkan kualitas sumberdaya manusia
d. Menjaga dan mempererat persatuan dan kesatuan bangsa.
e. Meningkatkan kesadaran ketaatan hukum.
f. Mendorong terciptanya peningkatan mutu kehidupan berbangsa.
g. Menyalurkan pendapat umum serta mendorong peran aktif masyarakat dalam pembangunan nasional dan daerah serta melestarikan lingkungan hidup.
h. Mendorong persaingan sehat antar media penyiaran.
i. Mendorong peningkatan kemampuan perekonomian rakyat dan mewujud-kan pemerataan.
j. Memberikan informasi yang benar, seimbang, merata dan bertanggung jawab.
k. Memajukan kebudayaan nasional.
4. Sasaran :
Untuk tahun 2005–2006 penyelenggaraan siaran RRI diarahkan untuk :
a. Terjangkaunya seluruh wilayah Nusantara sehingga tidak ada daerah yang tidak terjangkau (blank spot area) dengan cara mendirikan stasiun penyi-aran yang baru, memberdayakan lembaga penyiaran publik lokal ex RSPD sebagai afisiliasi RRI atau membangun stasiun-stasiun relay.
b. Menguatnya daya pancar siaran RRI di wilayah wilayah perbatasan NKRI.
c. Terselenggaranya siaran untuk berbagai strata sosial, khususnya masya-rakat yang tidak menjadi sasaran lembaga penyiaran swasta, melalui diver-sifikasi programa siaran RRI sebagai Lembaga Penyiaran Publik.
d. Terselenggaranya siaran pendidikan bagi masyarakat di pedesaan melalui acara siaran yang dapat memberdayakan dan memperkaya wawasan de-ngan melibatkan pendengar secara aktif dalam siaran maupun penyeleng-garaannya.
e. Terwujudnya peningkatan jumlah masyarakat yang mendengarkan siaran RRI, khususnya kalangan remaja di perkotaan.
f. Terwujudnya peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan acara-acara siaran baik dalam program interaktif, maupun penyelenggaraan acara siar-an kebudayaan.
g. Terwujudnya kepercayaan masyarakat terhadap siaran berita RRI, berkat program berita dan masalah aktual yang diproduksi Pusat Pemberitaan yang profesional, sehingga dapat menjadi sumber dan acuan informasi terpercaya serta mencerminkan keragaman situasi dan kondisi di berbagai penjuru NKRI.
h. Terselenggaranya program acara siaran baik faktual maupun fiksional yang menarik dan mampu menarik perhatian pengiklan tanpa mengorban-kan kepentingan masyarakat.
i. Terciptanya program acara siaran yang didasarkan pada prinsip-prinsip “layak biaya, layak siar, layak dengar dan layak jual” .
j. Terselenggaranya jaringan dan sindikasi penyiaran baik untuk program informasi, pendidikan, kebudayaan maupun hiburan dalam rangka mem-pererat persatuan dan kesatuan bangsa.
k. Terwujudnya peran serta masyarakat secara luas melalui forum-forum pemerhati RRI yang dapat memberikan masukan secara simultan bagi peningkatan kualitas program siaran RRI.
l. Terwujudnya Angkasawan RRI yang memiliki kualifikasi sesuai Standar Kompetensi Tenaga Penyiaran RRI.
V. PENUTUP.
Kebijakan penyiaran ini merupakan pedoman bagi Direksi dalam menen-tukan strategi guna tercapainya tujuan secara terukur dan dapat dipertanggung jawabkan kepada publik.
Untuk mewujudkan tercapainya sasaran Kebijakan Penyiaran ini Direksi perlu menyusun Pedoman Sasaran Pendengar (Target Audience) serta Tabel Spesifikasi Programa Stasiun Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik RRI serta menetapkan Cabang Utama Jakarta sebagai Pilot Project Percontohan .
Setiap tahun Dewan Pengawas LPP RRI akan menetapkan kebijakan Penyiaran yang baru berdasarkan hasil evaluasi terhadap implementasi dari kebi-jakan ini.
RRI RADIO PUBLIK MIL;IK BANGSA
RRI, Radio Publik Milik Bangsa
RRI adalah satu-satunya radio yang menyandang nama negara, siarannya ditujukan untuk kepentingan seluruh lapisan masyarakat diseluruh wilayah negara kesatuan Republik Indonesia.
RRI yang berdiri 24 hari setelah kemerdekaan Republik Indonesia yaitu 11 September 1945, mempunyai peran besar dalam perjuangan kemerdekaan dan dalam perjalanan negeri ini, pendiri RRI adalah bapak-bapak dan Ibu-Ibu Pendiri Bangsa.
Setelah selama 32 tahun RRI menjadi corong pemerintah, maka berdasar UU No.32 tahun 2002, RRI berubah menjadi Lembaga Penyiaran Publik yang bersifat independen, netral dan tidak bersifat komersial yang tugasnya adalah memberikan pelayanan siaran informasi, pelestarian budaya, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol sosial dan menjaga citra positif bangsa di dunia Internasional.
RRI merupakan badan hukum yang didirikan oleh negara yang berdasarkan PP 12 tahun 2005 kedudukannya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden RI.
Revitalisasi Pemancar dan Studio
RRI merevitalisasi pemancar dan studio jaringan berita Nasional Pro 3 untuk meningkatkan daya jangkau dan kualitas siaran mengingat secara geografis Indonesia terdiri dari ribuan pulau yang semua harus terlayani. Hal ini dimaksudkan agar tercapai keadilan informasi khususnya untuk masyarakat didaerah terdepan dan terpencil yang tidak terlayani oleh media lain. Revitalisasi ini penting untuk Pemilu 2009 sekaligus krisis ekonomi global tahun 2009.
Program Siaran
Sebagai Lembaga Penyiaran Publik RRI.memberikan hak masyarakat mengetahui berbagai informasi dan hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi .
Seluruh unsur negara dilayani oleh RRI baik eksekutif (Pemerintah), legislatif (DPR-MPR), DPD, yudikatif (MK, MA), pada tingkat pusat dan daerah dunia swasta dan masyarakat melalui penyelenggaraan :
·Siaran informasi yang akurat dan terpercaya ;
·Program siaran pendidikan untuk memperkuat pembentukan karakter bangsa (nation building) dan mendorong persatuan dan kesatuan bangsa (Pro 4);
·Program budaya untuk melestarikan dan mempertahankan identitas bangsa yang diharapkan menjadi pembawa bendera (Flag Carrier) dari bangsa ini (Pro 4) ;
·Program-program siaran untuk daerah perbatasan untuk menjaga informasi didaerah perbatasan ;
·Program-program siaran untuk kelompok minoritas, agar permasalahan mereka dapat terangkat dipermukaan ;
·Siaran hiburan yang sehat untuk memberikan ruang bagi anak-anak dan pemuda dalam mengembangkan bakat dan kreatifitas melalui RRI ;
·Siaran kontrol sosial yang lebih menekankan pada solusi, memberi pemahaman pada pendengar dan mengurangi ketidakpastian akan masalah-masalah bangsa ;
·Menyelenggarakan siaran yang berperspektif gender ;
·Menyelenggarakan siaran untuk menyukseskan Pemilu 2009 melalui program dialog interaktif, debat, profil, monolog, spot, feature, dll. Siaran pemilu RRI bersifat independen, netral, berimbang dan adil, yang dimaksud dengan adil adalah memberikan pelayanan pada semua partai politik, adil dalam frekuensi penyiaran, durasi, format dan isi siaran ;
·Menyelenggarakan siaran yang memberikan inspirasi dan pemberdayaan rakyat untuk mendorong ekonomi rakyat melalui siaran pedesaan, teknologi tepat guna, nelayan, pertanian, kerajinan, dll, siaran ini penting untuk menghadapi krisis ekonomi global ;
·Menyelenggarakan siaran Internasional dengan menggunakan 10 bahasa asing yaitu : Inggris, Perancis, Jepang, Malaysia, Arab, Mandarin, Jerman, Spanyol, Korea, Thailand, merupakan siaran luar negeri The Voice Of Indonesia (VOI)
Programa
Berdasarkan UU No. 32 tahun 2002 Tentang Penyiaran, RRI harus melayani seluruh lapisan masyarakat di wilayah NKRI, untuk itu masing-masing RRI mempunyai 3 programa ( Pro 1, Pro 2, Pro 3 ) dan pada 10 RRI memiliki Pro 4.
RRI merupakan radio yang mempunyai jaringan siaran terbesar yaitu 60 stasiun dengan 191 programa di Indonesia dan berdasarkan penelitian yang diselenggarakan Universitas Indonesia pada tahun 2003 RRI menjangkau 83% penduduk Indonesia.
Kelompok Pemerhati RRI
Sebagai bentuk partisipasi publik, masyarakat membentuk kelompok pemerhati RRI yang merupakan pendengar dari masyarakat umum, LSM, petani, nelayan, anggota DPR/DPRD, pemda, perusahaan swasta. Pemerhati ini terdapat di masing-masing stasiun RRI yang jumlahnya mencapai ratusan bahkan ribuan orang yang secara rutin aktif memberikan masukan, mengevaluasi program dan ikut mengisi program siaran.
Pada sebagian stasiun RRI kelompok pemerhati ini juga menyelenggarakan pelatihan-pelatihan untuk teknologi tepat guna, kerajinan, pengolahan bahan makanan yang hasilnya dipromosikan melalui RRI.
Penghargaan
RRI melalui penyelenggaraan siaran telah mendapat beberapa penghargaan / award dalam satu tahun terakhir, antara lain :
1.Pariwisata budaya award untuk acara “Nostalgic Tourism” didaerah perbatasan Morotai, penghargaan diberikan oleh Departemen Budaya dan Pariwisata (Pro 3 Jakarta ) ;
2.Pariwisata Budaya award untuk acara documenter “Masyarakat Baduy”, penghargaan diberikan oleh Departemen Budaya dan Pariwisata (Pro 3 Jakarta) ;
3.BMG award untuk siaran informasi tentang cuaca yang diberikan oleh Badan Meteorologi dan Geofisika (Pro 3 Jakarta ) ;
4.ABU award untuk siaran documenter “2 Tahun Lumpur Lapindo” , penghargaan diberikan oleh Asia Pacific Broadcasting Union (RRI Surabaya) ;
5.Rekor MURI untuk peserta parade grup band terbanyak 157 peserta dan rekor radio terlama menyiarkan parade band 23 jam 15 menit (RRI Cirebon) ;
6.Juara 1 dan 2 siaran dialog interaktif, tentang perempuan dalam rangka Hari Ibu 2009, yang diselenggarakan oleh Kementrian Negara Pemberdayaan Perempuan (RRI Manokwari dan RRI Ambon) ;
7.Adam Malik award untuk siaran Internasional , penghargaan diberikan oleh Departemen Luar Negeri (The Voice Of Indonesia).
Sidang Umum ABU
Tanggal 19 s/d 25 Nopember 2008 merupakan saat bersejarah bagi RRI dalam kiprah di tingkat Internasional karena RRI dipercaya sebagai penyelenggara dan tuan rumah sidang umum Asia Pacific Broadcasting Union, dihadiri sekitar 600 orang pimpinan radio dan televisi se dunia.
Sidang komisi program menerima usul RRI, yaitu tentang “ Green Radio”, jurnalisme damai, Tourism dan Terorism diangkat menjadi rekomendasi dari sidang umum untuk dilaksanakan. Sedangkan komisi teknik merekomendasikan migrasi analog ke digital. Selain topik-topik lain yang sangat aktual untuk perkembangan dunia penyiaran. Dalam pelaksanaan sidang umum ABU selama seminggu pada acara makan siang dan makan malam disuguhkan gelar budaya dari berbagai daerah di Indonesia sumbangan dari pemda Jayapura, Sintang, Palangkaraya, Medan, Padang, Surabaya, Yogyakarta, Bogor , Madiun dan Jakarta.
Hal ini dapat dimanfaatkan sebagai diplomasi budaya dan promosi wisata karena ditampilkan reog Ponorogo dan permainan angklung bersama semua peserta dan beberapa bentuk kesenian lainnya.
Presiden ABU dan pimpinan delegasi menghargai penyelenggaraan ABU GA di Bali dengan “Unqualified Success” ( tidak ada bandingnya ) dengan Sidang Umum sebelumnya.
Kerjasama RRI
Sejak Mei 2008, RRI menjalin kerjasama dengan Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) dan Asosiasi Radio Siaran Swasta Lokal Indonesia (ARSSLI) berupa siaran bersama dan relay untuk siaran berita dan siaran untuk kepentingan bangsa.
RRI juga menjalin kerjasama dengan lembaga penyiaran asing yaitu RTM, RTB, NHK, Radio Turki, Radio Swedia, Deutchwelle, Radio Korea, Radio Australia, dan Radio China.
RRI adalah satu-satunya radio yang menyandang nama negara, siarannya ditujukan untuk kepentingan seluruh lapisan masyarakat diseluruh wilayah negara kesatuan Republik Indonesia.
RRI yang berdiri 24 hari setelah kemerdekaan Republik Indonesia yaitu 11 September 1945, mempunyai peran besar dalam perjuangan kemerdekaan dan dalam perjalanan negeri ini, pendiri RRI adalah bapak-bapak dan Ibu-Ibu Pendiri Bangsa.
Setelah selama 32 tahun RRI menjadi corong pemerintah, maka berdasar UU No.32 tahun 2002, RRI berubah menjadi Lembaga Penyiaran Publik yang bersifat independen, netral dan tidak bersifat komersial yang tugasnya adalah memberikan pelayanan siaran informasi, pelestarian budaya, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol sosial dan menjaga citra positif bangsa di dunia Internasional.
RRI merupakan badan hukum yang didirikan oleh negara yang berdasarkan PP 12 tahun 2005 kedudukannya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden RI.
Revitalisasi Pemancar dan Studio
RRI merevitalisasi pemancar dan studio jaringan berita Nasional Pro 3 untuk meningkatkan daya jangkau dan kualitas siaran mengingat secara geografis Indonesia terdiri dari ribuan pulau yang semua harus terlayani. Hal ini dimaksudkan agar tercapai keadilan informasi khususnya untuk masyarakat didaerah terdepan dan terpencil yang tidak terlayani oleh media lain. Revitalisasi ini penting untuk Pemilu 2009 sekaligus krisis ekonomi global tahun 2009.
Program Siaran
Sebagai Lembaga Penyiaran Publik RRI.memberikan hak masyarakat mengetahui berbagai informasi dan hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi .
Seluruh unsur negara dilayani oleh RRI baik eksekutif (Pemerintah), legislatif (DPR-MPR), DPD, yudikatif (MK, MA), pada tingkat pusat dan daerah dunia swasta dan masyarakat melalui penyelenggaraan :
·Siaran informasi yang akurat dan terpercaya ;
·Program siaran pendidikan untuk memperkuat pembentukan karakter bangsa (nation building) dan mendorong persatuan dan kesatuan bangsa (Pro 4);
·Program budaya untuk melestarikan dan mempertahankan identitas bangsa yang diharapkan menjadi pembawa bendera (Flag Carrier) dari bangsa ini (Pro 4) ;
·Program-program siaran untuk daerah perbatasan untuk menjaga informasi didaerah perbatasan ;
·Program-program siaran untuk kelompok minoritas, agar permasalahan mereka dapat terangkat dipermukaan ;
·Siaran hiburan yang sehat untuk memberikan ruang bagi anak-anak dan pemuda dalam mengembangkan bakat dan kreatifitas melalui RRI ;
·Siaran kontrol sosial yang lebih menekankan pada solusi, memberi pemahaman pada pendengar dan mengurangi ketidakpastian akan masalah-masalah bangsa ;
·Menyelenggarakan siaran yang berperspektif gender ;
·Menyelenggarakan siaran untuk menyukseskan Pemilu 2009 melalui program dialog interaktif, debat, profil, monolog, spot, feature, dll. Siaran pemilu RRI bersifat independen, netral, berimbang dan adil, yang dimaksud dengan adil adalah memberikan pelayanan pada semua partai politik, adil dalam frekuensi penyiaran, durasi, format dan isi siaran ;
·Menyelenggarakan siaran yang memberikan inspirasi dan pemberdayaan rakyat untuk mendorong ekonomi rakyat melalui siaran pedesaan, teknologi tepat guna, nelayan, pertanian, kerajinan, dll, siaran ini penting untuk menghadapi krisis ekonomi global ;
·Menyelenggarakan siaran Internasional dengan menggunakan 10 bahasa asing yaitu : Inggris, Perancis, Jepang, Malaysia, Arab, Mandarin, Jerman, Spanyol, Korea, Thailand, merupakan siaran luar negeri The Voice Of Indonesia (VOI)
Programa
Berdasarkan UU No. 32 tahun 2002 Tentang Penyiaran, RRI harus melayani seluruh lapisan masyarakat di wilayah NKRI, untuk itu masing-masing RRI mempunyai 3 programa ( Pro 1, Pro 2, Pro 3 ) dan pada 10 RRI memiliki Pro 4.
RRI merupakan radio yang mempunyai jaringan siaran terbesar yaitu 60 stasiun dengan 191 programa di Indonesia dan berdasarkan penelitian yang diselenggarakan Universitas Indonesia pada tahun 2003 RRI menjangkau 83% penduduk Indonesia.
Kelompok Pemerhati RRI
Sebagai bentuk partisipasi publik, masyarakat membentuk kelompok pemerhati RRI yang merupakan pendengar dari masyarakat umum, LSM, petani, nelayan, anggota DPR/DPRD, pemda, perusahaan swasta. Pemerhati ini terdapat di masing-masing stasiun RRI yang jumlahnya mencapai ratusan bahkan ribuan orang yang secara rutin aktif memberikan masukan, mengevaluasi program dan ikut mengisi program siaran.
Pada sebagian stasiun RRI kelompok pemerhati ini juga menyelenggarakan pelatihan-pelatihan untuk teknologi tepat guna, kerajinan, pengolahan bahan makanan yang hasilnya dipromosikan melalui RRI.
Penghargaan
RRI melalui penyelenggaraan siaran telah mendapat beberapa penghargaan / award dalam satu tahun terakhir, antara lain :
1.Pariwisata budaya award untuk acara “Nostalgic Tourism” didaerah perbatasan Morotai, penghargaan diberikan oleh Departemen Budaya dan Pariwisata (Pro 3 Jakarta ) ;
2.Pariwisata Budaya award untuk acara documenter “Masyarakat Baduy”, penghargaan diberikan oleh Departemen Budaya dan Pariwisata (Pro 3 Jakarta) ;
3.BMG award untuk siaran informasi tentang cuaca yang diberikan oleh Badan Meteorologi dan Geofisika (Pro 3 Jakarta ) ;
4.ABU award untuk siaran documenter “2 Tahun Lumpur Lapindo” , penghargaan diberikan oleh Asia Pacific Broadcasting Union (RRI Surabaya) ;
5.Rekor MURI untuk peserta parade grup band terbanyak 157 peserta dan rekor radio terlama menyiarkan parade band 23 jam 15 menit (RRI Cirebon) ;
6.Juara 1 dan 2 siaran dialog interaktif, tentang perempuan dalam rangka Hari Ibu 2009, yang diselenggarakan oleh Kementrian Negara Pemberdayaan Perempuan (RRI Manokwari dan RRI Ambon) ;
7.Adam Malik award untuk siaran Internasional , penghargaan diberikan oleh Departemen Luar Negeri (The Voice Of Indonesia).
Sidang Umum ABU
Tanggal 19 s/d 25 Nopember 2008 merupakan saat bersejarah bagi RRI dalam kiprah di tingkat Internasional karena RRI dipercaya sebagai penyelenggara dan tuan rumah sidang umum Asia Pacific Broadcasting Union, dihadiri sekitar 600 orang pimpinan radio dan televisi se dunia.
Sidang komisi program menerima usul RRI, yaitu tentang “ Green Radio”, jurnalisme damai, Tourism dan Terorism diangkat menjadi rekomendasi dari sidang umum untuk dilaksanakan. Sedangkan komisi teknik merekomendasikan migrasi analog ke digital. Selain topik-topik lain yang sangat aktual untuk perkembangan dunia penyiaran. Dalam pelaksanaan sidang umum ABU selama seminggu pada acara makan siang dan makan malam disuguhkan gelar budaya dari berbagai daerah di Indonesia sumbangan dari pemda Jayapura, Sintang, Palangkaraya, Medan, Padang, Surabaya, Yogyakarta, Bogor , Madiun dan Jakarta.
Hal ini dapat dimanfaatkan sebagai diplomasi budaya dan promosi wisata karena ditampilkan reog Ponorogo dan permainan angklung bersama semua peserta dan beberapa bentuk kesenian lainnya.
Presiden ABU dan pimpinan delegasi menghargai penyelenggaraan ABU GA di Bali dengan “Unqualified Success” ( tidak ada bandingnya ) dengan Sidang Umum sebelumnya.
Kerjasama RRI
Sejak Mei 2008, RRI menjalin kerjasama dengan Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) dan Asosiasi Radio Siaran Swasta Lokal Indonesia (ARSSLI) berupa siaran bersama dan relay untuk siaran berita dan siaran untuk kepentingan bangsa.
RRI juga menjalin kerjasama dengan lembaga penyiaran asing yaitu RTM, RTB, NHK, Radio Turki, Radio Swedia, Deutchwelle, Radio Korea, Radio Australia, dan Radio China.
Langganan:
Postingan (Atom)